|

Korban Penipuan ' Kecewa ' Tersangka Tak Ditahan


INILAHMEDAN - Medan : Korban kasus penipuan Yessy Helmiwati Panjaitan (38), warga Pasar VIII, Gang Sopoyono, Tanjungmorawa-Batangkuis, RT/RW 0/nul, Kabupaten Deliserdang, ' kecewa ' atas tidak ditahannya tersangka yang telah merugikan dirinya oleh pihak penyidik Polrestabes Medan.

" Padahal tersangkanya waktu itu telah ditangkap oleh suami dan dibawa ke Mapolrestabes Medan," ujarnya di Medan, Kamis (19/12/2019).

Ia mengatakan kerugian yang dialaminya sebesar Rp100 juta dari tersangka waktu itu menawarkan sebidang tanah yang ternyata milik orang lain. Dimana surat kepemilikan hanya berupa SK camat yang dicatat notaris.

Sedangkan selaku tersangka sesuai dengan laporannya No STTLP/1990/YAN.2.5/K/IX/2019/SPKT/RESTABES MEDAN tertanggal 09 September berjumlah tiga orang. Yakni atas nama Razid Adnan, Riri Dwina dan Jariah.

" Tersangka Riri sebenarnya sudah berhasil ditangkap waktu itu di rumah salah seorang korban tersangka juga, yaitu Rosiaaknes br Sinurat (53) dengan cara dipancing untuk datang," jelasnya.

Rupanya pancingan tersebut membuahkan hasil dengan datangnya tersangka Riri ke rumah Rosiaaknes br Sirait di Jalan Datuk Kabu, Pasar 3 Tembung, Gang Pisang 12. Lalu tersangka dibawa ke Mapolrestabes Medan bersama petugas yang sebelumnya sudah berada di seputaran rumah.

" Kejadian penangkapannya pada Jumat (13/12/2019) pagi. Ehh tak taunya Minggu (15/12/2019) sekitar pukul 02.00 Wib tersangka sudah keluar dan sampai sekarang tak tahu kemana rimbanya," paparnya.

Ironisnya, saat dirinya menanyakan hal itu kepada petugas penyidik yang menangani yakni Aipda S Rajagukguk, kurang mendapat respon.

" Malah saya diberi surat SP2HP dari penyidik," tukasnya. (zoy)







 
Komentar

Berita Terkini