|

Hingga Kini Surat Pengunduran Diri Bupati Nduga Belum Diterima

INILAHMEDAN - Jakarta : Kementerian Dalam Negeri menegaskan hingga saat ini belum menerima surat pengunduran diri Wakil Bupati Nduga Wentius Nimiangge.

Demikian Kapuspen Kemendagri Bahtiar di Jakarta, Sabtu (28/12/2019).
" Hingga saat ini belum ada, kami belum menerima surat pengunduran diri Wakil Bupati Nduga," katanya.

Sedangkan untuk proses pengunduran diri Kepala Daerah/Wakil Daerah diatur dalam Pasal 79 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.

Ia mengatakan tidak ada penembakan sebagaimana klaim Wakil Bupati Nduga seperti halnya viral di media yang diduga menjadi alasan pengunduran diri.

" Berdasarkan hasil rapat Kemenkopolhukam bahwa tidak ada penembakan seperti yang dikatakan Wabup Nduga, apalagi ditembak oleh aparat TNI-Polri. Justru notabene bertugas untuk menjaga keamanan," ucapnya.

Ditegaskannya sekali lagi tidak ada aksi menembak warga sipil. Keberadaan TNI-Polri dalam wilayah Papua adalah  melaksanakan tugas negara yakni melindungi dan menjaga keamanan masyarakat dan ketertiban umum. 

TNI-Polri sesuai amanat konstitusi berkewajiban menjaga kedaulatan, keamanan dan ketertiban setiap jengkal wilayah negara kesatuan Republik Indonesia termasuk di Nduga papua.

Bahtiar meminta kepala daerah semestinya menjalankan fungsinya sesuai yang diamanatkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Pasal 67 UU No 23 Tahun 2014 tentang kewajiban kepala daerah dan wakil kepa daerah. Pada huruf 'a' wajib memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan NKRI.

Huruf 'g', kepala daerah dan wakil. Kepala daerah wajib menjalin hubungan kerja dengan seluruh instansi vertikal di daerah dan semua perangkat daerah.

" Oleh karenanya, sesuai UU Pemda, Gubernur berkewajiban melakukan pembinaan terhadap Wabup Nduga. Kita sudah cek kepada pejabat Pemprov Papua bahwa surat pengunduran diri tersebut juga belum diterima oleh Pemprov Papua," jelasnya.

Namun begitu, jika ada pasti dilayani dengan baik dan proses sssuai dengan ketentuan pasal 79 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.  (rel/zoy)
Komentar

Berita Terkini