|

Dua Komplotan Jambret Ditembak Petugas


INILAHMEDAN - Medan : Dua tersangka komplotan penjambret ditembak petugas saat diringkus dikawasan Jalan Padi Unggul, Komplek Sunggal Persada blok I, Desa Beras Sekata, Kecamatan Sunggal, Deliserdang.

Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi, kedua pelaku ditangkap karena adanya laporan korban yang membuat pengaduan kepada pihaknya.

" Keduanya yakni RR (20) warga Jalan Kapten Muslim, Gang Sidomulio No16 A, Kelurahan Sei Sekambing C, Kecamatan Medan Helvetia dan ADW (20), warga Jalan Padi Unggul, Komplek Sunggal Persada blok I No1, Desa Sei Beras Sekata, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang," ujarnya Jumat (20/12/2019).

Dikatakan, dari laporan tersebut dilakukan penyelidikan yang akhirnya membuahkan hasil pada Rabu (18/12/2019) sekitar pukul 00.00 WIB.

" Petugas mendapatkan laporan atas keberadaan pelaku di rumah," katanya.  Petugas lalu ke lokasi dan menggerebek rumah semi permanen yang dihuni pelaku ADW.

" Pelaku RR seorang residivis kasus yang sama. Sedangkan rekannya ADW baru kali ini ditahan. Kelompok mereka ini ada 5 orang melakukan aksi terhadap korban di Jalan Tomang Elok," jelasnya.

Sementara  3 lainnya, yakni Tompel, Bogel dan RA masih dalam pencarian. Saat diamankan, polisi terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur terhadap kedua pelaku yang saat itu mencoba melawan.

" Dari pengakuan mereka, hasil kejahatan sudah dibagikan ke masing-masing. Dan menurut keduanya hasil mereka dibelikan barang elektronik,” sebutnya.

Petugas juga mengamankan dari tangan mereka, 1 unit TV LED, kipas angin, pulpen antik milik korban dan sepeda motor Honda Vario.

Kepada petugas keduanya mengakui perbuatannya. Selain itu, pelaku penjambret juga mengakui telah melakukan aksi kejahatan mereka di 10 TKP di Kota Medan.

" Kita himbau kepada masyarakat Kota Medan, untuk tidak bermain handphone dipinggir jalan. Karena hal itu mengundang niat para pelaku untuk melakukan kejahatan,” imbuhnya.

Dari perbuatan tersebut petugas menjerat dengan Pasal 365 KUHPidana yang diancam hukuman 15 tahun penjara.

Dibagian lain, kedua pelaku menyesalkan tindakan petugas polisi yang melakukan penembakan terhadap mereka.

" Kami tidak melawan bang saat diamankan. Kayak mana kami mau lari dan melawan, kami berdua uda ditangkap dan digari oleh bapak-bapak polisi itu. Kami hanya melakukan perlawanan kecil aja, karena kami mencoba menghilangkan barang bukti," beber mereka.

Disebutkan, saat diboyong ke mobil polisi menuju Polsek Sunggal, mereka langsung diinterogasi oleh petugas.

 " Ditutup mata kami bang pakai perban dan disitu langsung ditembak kaki kami. Selanjutnya kami dibawa ke RS Bhayangkara,” ujarnya.

Dalam menjalankan aksi, (RR) sebagai pengecoh bila ada warga yang mengejar. Lalu ADW sebagai joki. " Tompel dan Bogel sebagai eksekutor," pungkasnya. (zoy)
Komentar

Berita Terkini