|

DPRDSU Desak Gubernur Perintahkan Kabiro Sosial Tanggulangi Biaya Natal Masyarakat Sumut

Anggota DPRD Sumut Parlaungan Simangunsong

INILAHMEDAN - Medan: Kalangan DPRD Sumut mendesak Gubernur Sumut Edy Rahmayadi segera memerintahkan Kabiro Sosial secepatnya menanggulangi biaya perayaan Natal masyarakat Sumut sebesar Rp1 miliar dari alokasi biaya tak terduga.

"Alokasi biaya ini perlu dibuat regulasinya sesuai aturan dengan persetujuan pimpinan dewan dengan gubernur," kata Ketua F-PDI Perjuangan DPRD Sumut Mangapul Purba dan Sekretaris FP Demokrat Parlaungan Simangunsong kepada wartawan, Rabu (11/12/2019).

Keduanya mengatakan itu menanggapi gencarnya protes dari berbagai elemen masyarakat terkait tidak dialokasikannya anggaran perayaan Natal Masyarakat Sumut di P-APBD Sumut 2019.
       
"Kalau Gubernur mau, bisa saja memerintahkan Kabiro Sosial mencari anggaran perayaan Natal Masyarakat Sumut ini dari biaya tak terduga dari item anggaran di Biro Sosial atau dari dinas lain. Apalagi nilai anggarannya hanya Rp1 miliar, tidaklah sesulit yang dibayangkan," tegas Mangapul.

Selain itu, tandas anggota Komisi D ini,  bisa juga dibuat  kesepakatan antara pimpinan dewan dengan Gubernur atau Ketua TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) dalam hal ini Sekdaprov Sumut untuk mendahulukan anggaran perayaan natal yang nantinya dialokasikan di P-APBD 2020.
       
"Artinya, ada kesepakatan bersama antara eksekutif-legislatif membuat kebijakan khusus mendahulukan anggaran perayaan natal sebesar Rp1 miliar. Disini Kabiro Sosial harus menyusun rencana tersebut dan jangan takut dengan kebijakan itu, sebab dana digunakan untuk perayaan natal, bukan dikorupsi," katanya.
       
 Mangapul yang juga anggota dewan Dapil Pematangsiantar dan Simalungun ini yakin, melalui kesepakatan tersebut anggaran perayan natal bisa diakomodir, karena sebelumnya juga sudah pernah dilaksanakan perayaan 17 Agustus 2019, tidak dialokasikan anggaranya di APBD, tapi bisa didahulukan.
       
Berkaitan dengan itu, Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Sumut itu mendesak gubernur secepatnya memerintahkan Kabiro Sosial untuk membuat konsep penggunaan anggaran pendahuluan agar disepakati antara pimpinan dewan dengan gubernur atau TAPD, agar perayaan Natal Masyarakat Sumut itu dapat dilaksanakan seperti tahun-tahun sebelumnya.
                     
Sementara itu, Parlaungan Simangunsong sangat menyesalkan kinerja TAPD Pemprov Sumut yang tidak menampung anggaran perayaan Natal Masyarakat Sumut di APBD Sumut. Padahal kegiatan keagamaan tersebut merupakan agenda rutinitas yang seharusnya sudah "paku mati" dalam pengalokasian anggarannya.
       
"Benar-benar sangat mengecewakan, kenapa Kabiro Sosial tidak mengusulkan. Ada apa ini, apakah memang benar-benar lupa atau dilupakan. Padahal ini perayaan Natal untuk masyarakat Sumut yang sudah teragenda setiap tahunnya. Pemko Medan sendiri tidak lupa mengalokasikan anggaran perayaan Natal Oikumene di APBD Medan," tandas Parlaungan.
       
Menurut Parlaungan, sudah menjadi kewajiban Kabiro Sosial selaku eksekutif untuk mengalokasikan anggaran untuk kegiatan keagamaan seluruh agama di APBD Sumut.

"Kalau anggaran itu terlupakan, sudah sewajarnya gubernur mengevaluasi kinerja Kabiro Sosial, karena dianggap tidak  mendukung visi misi Gubernur/Wakil Gubernur untuk menjadikan Sumut bermartabat," tandasnya.(imc/nangin)

Komentar

Berita Terkini