|

Curi Uang Tetangga, Dimas Tahun Baru di Penjara


INILAHMEDAN - Medan: Dimas Rahman Angga (24), warga Jalan AR Hakim, Gang Aman, Kelurahan Tegal Sari Mandala I, Kecamatan Medan Area, terpaksa merayakan Tahun Baru 2020 di penjara.

Pasalnya, ia terbukti melakukan pencurian uang senilai Rp6 juta dan 12 unit handphone milik tetangganya Herianto (56).

Kapolsek Medan Area, Kompol Faidir Chaniago melalui Kanit Reskrimnya Iptu ALP Tambunan, Senin (30/12/2019) mengatakan, awalnya Kamis (27/12/2019) lalu korban Herianto menitipkan uang senilai Rp6 juta kepada keponakannya bernama Zulham Effendy dan disimpan di dalam lemari.

Selang dua hari tepatnya Sabtu (29/12/2019) saat korban meminta kembali uangnya yang disimpan di lemari, namun telah hilang dicuri. Selanjutnya kasusnya dilaporkan ke Polsek Medan Area. 

"Personil yang menerima laporan korban bergerak cepat melakukan penyelidikan. Dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi petugas akhirnya menangkap tersangka di Jalan Sri Gunting, Sunggal," terangnya. 

Saat diinterogasi, lanjut Tambunan, tersangka mengakui membongkar rumah korban dan mengambil uang yang disimpan dalam lemari.

"Kini, tersangka telah ditahan di sel tahanan Polsek Medan Area. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka terancam lima tahun penjara," pungkasnya.(imc/andi)

Komentar

Berita Terkini