|

Afif Abdillah Minta Pemko Tegakkan Perda Sampah

Anggota DPRD Medan Afif Abdillah

INILAHMEDAN - Medan: Ketua Fraksi Partai Nasional Demokrat (NasDem) DPRD Kota Medan Afif Abdillah mengatakan perlu ketegasan Pemko Medan dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No 6 tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan.

Sebab, sanksi di dalam perda tersebut akan memberi efek jera bagi masyarakat yang tidak menjaga lingkungannya dengan membuang sampah sembarangan.

“Perda itu kan tidak dijalankan dengan tegas, padahal ada sanksi dan hukuman yang mengatur. Kepling, lurah dan camat saling berkoordinasi serta tahu tugas dan tanggung jawabnya dengan mengajak masyarakat menjaga lingkungannya,” ujar Afif Abdillah, Minggu (01/12/2019).

Dalam perda itu, sebut Afif, diatur ketentuan pidana untuk perorangan, kalau buang sampah sembarangan kena denda Rp10 juta dan kurungan 3 bulan. Sementara untuk badan usaha didenda Rp50 juta dan kurungan 6 bulan.

Afif mengapresiasi komitmen Plt Wali Kota Medan Akhyar Nasution terus mengajak masyarakat menjaga kebersihan. Tapi pemko juga harus mencari formula untuk mengatasi sampah-sampah itu.(imc/bsk)

Komentar

Berita Terkini