|

Polisi Musnahkan 7 Hektar Ladang Ganja di Madina


INILAHMEDAN - Medan: Sebanyak 117 personel kepolisian diterjunkan untuk memusnahkan ladang ganja seluas 7 hektar di Perbukitan Tor Sihite, Desa Hutatua Pardomuan, Kecamatan Panyabungan Timur, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Kamis (21/11/2019). 

Tim yang diterjunkan terdiri dari Direktorat Narkoba Mabes Polri dan Polda Sumut, BKO Brimob serta Polres Madina. Hadir antara lain Kasubdit III Direktorat Narkoba Bareskrim Mabes Polri Kombes Pol Henri P Simanjuntak, Kasubdit IV Kombes Victor Togi Tambunan, Dir Narkoba Polda Sumut Kombes Hendri Marpaung, Kapolres Mandailing Natal AKBP Irsan Sinuhaji. 

"Penemuan ladang ganja seluas 7 hektar ini berawal dari informasi warga setempat kepada Sat Narkoba Polres Madina," kata Direktur Narkoba Polda Sumut Kombes Hendri Marpaung 

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan ladang ganja seluas 7 hektar di perbukitan Tor Sihite, Desa Hutatua Pardomuan, Kecamatan Panyabungan Timur, Kabupaten Mandailing Natal itu.  

Jumlah total keseluruhan barang bukti yang ditemukan adalah 420.000 batang ganja dan yang dimusnahkan 419.946 batang. Sisanya disisihkan sebagai sampel 54 batang. 

Dari penemuan itu, kerugian negara diperkirakan sekitar Rp52 miliar lebih.

"Jadi kita berhasil menyelamatkan generasi penerus bangsa dari penyalahgunaan narkoba jenis ganja, khususnya di Kabupaten Mandailing Natal," tukas Hendri Marpaung. (imc/zoy)
Komentar

Berita Terkini