|

Polda Sumut Bekuk Tersangka Narkoba Jaringan Internasional


INILAHMEDAN - Medan: Enam tersangka narkoba jaringan Internasional, Malaysia-Aceh-Medan, diringkus Tim Unit 2 Direktorat Narkoba Polda Sumut dari berbagai lokasi.

Para tersangka antara lain Iswandi alias Asen, Eko Lesmana alias Eko, Azwar, Sarifudin M Jafar, Saifuddin dan Edy Syahputra.

Kapolda Sumut Irjen Agus Andrianto didampingi Waka Polda Brigjen Mardiaz Khusin Dwihananto, Direktur Narkoba Kombes Pol Hendri Marpaung, mengatakan seluruh tersangka dijerat pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

"Denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar," ujarnya.

Dari penangkapan tersebut, polisi menita barang bukti narkotika golongan I jenis sabu seberat 46,81 Kg. Masyarakat yang diselamatkan sebanyak 468.100 orang dengan asumsi 1 gram sabu untuk 10 pengguna. Sedangkan untuk narkotika golongan I jenis pil ekstasi sebanyak 3.000 butir.

Dari itu masyarakat yang diselamatkan sebanyak 3.000 orang dengan asumsi 1 butir pil ekstasi untuk 1 pengguna lalu serbuk narkotika golongan I jenis pil ekstasi seberat lebih kurang 811 dengan perbandingan masyarakat dapat diselamatkan sebanyak 811 orang diasumsikan 1 gram serbuk pil extasi untuk 1 pengguna.

"Jadi total keseluruhan anak bangsa yang diselamatkan sebanyak 471.911 orang," tukasnya. (imc/zoy) 





Komentar

Berita Terkini