|

Mendagri Terima Audiensi Direktur Eksekutif Kemitraan


INILAHMEDAN - Medan: Menteri Dalam Negeri (Mendagri) HM Tito Karnavian menerima audiensi Direktur Eksekutif Kemitraan bagi Pembaruan Tata Pemerintahan, Monica Tanuhandaru, di kantor Kemendagri, Jakarta, Selasa (05/11/2019).

Turut mendampingi Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Muhammad Hudori.

"Hari ini kami menerima audiensi Ibu Monica dalam rangka membahas tentang pembaruan tata pemerintahan. Pak Hudori menjelaskan tata kelola di daerah dan juga arah kebijakan untuk penguatan ke depan,” kata Mendagri.

Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Muhammad Hudori, mengatakan, pembaharuan tata kelola meliputi 4 (empat) aspek yakni kelembagaan, perencanaan dan anggaran, sinkronisasi, serta pembinaan dan pengawasan (binwas).

"Pembaharuan Kelembagaan Daerah dilakukan dengan pemetaan pemerintahan. Ini juga dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yakni Pasal 209 ayat (1) dan (2) menyangkut pembedaan dinas menurut tipologi,” ujar Hudori.

Pasal 209 ayat (1) huruf d dan ayat (2) huruf d untuk melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diklasifikasikan yakni Dinas Tipe A yang dibentuk mewadahi urusan pemerintahan daerah yang besar. Kedua Dinas Tipe B untuk urusan pemerintahan yang sedang dan Dinas Tipe C mewadahi urusan pemerintahan daerah kecil.

Pada ayat (2) didasarkan pada jumlah penduduk, luas wilayah, besaran masing-masing urusan pemerintahan kewenangan daerah dan kemampuan keuangan wajib dan berdasarkan potensi, proyeksi penyerapan tenaga kerja dan pemanfaatan lahan.(rel/zoy)




Komentar

Berita Terkini