|

Kasus Situs Benteng Putri Hijau, Polda Sumut akan Tetapkan Tersangka

Dirreskrimsus Polda Sumut Kombes Roni Samtana

INILAHMEDAN - Medan: Kasus dugaan perusakan Situs Benteng Putri Hijau di kawasan Delitua, Kabupaten Deliserdang mulai ke tingkat penyidikan. Polda Sumut tinggal menetapkan tersangkanya.

"Kasus ini sudah selesai penyelidikannya. Sekarang naik ke tingkat penyidikan untuk menetapkan tersangkanya," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Sumut Kombes Roni Samtana kepada wartawan di Mapolda Sumut, Jumat (01/11/2019).

Dalam proses penyelidikan, Subdit IV sudah melakukan tingkat penyidikan dan menggelar perkara. Dalam hal ini, kata dia, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan beberapa saksi dalam kasus tersebut.

"Saya tidak ingat sudah berapa saksi yang sudah kita periksa. Yang jelas keterangan dari masing-masing saksi sudah kita dengarkan," ujarnya.

Mantan penyidik KPK itu juga mengatakan untuk kasus perusakan Situs Benteng Putri Hijau pihaknya sudah menggelar perkaranya.

"Sekitar dua minggu lalu kita lakukan gelar perkaranya," katanya.

Selain itu, pihaknya telah mengetahui siapa pengelola situs Benteng Putri Hijau yang menjadi cagar budaya pubakala tersebut.

Soal siapa yang bakal ditetapkan sebagai tersangka, dirinya mengaku tidak bisa sembarangan.

"Belum bisa kita katakan siapa tersangkanya, karena kasusnya masih berproses dan baru sekali digelar," katanya.

Sebagaimana diketahui, Ditreskrimsus Polda Sumut melayangkan surat panggilan kepada SR selaku Direktur PT BUK untuk dimintai keterangan mengenai tindak pidana dugaan perbuatan mengubah fungsi ruang Situs Cagar Budaya dan/atau Kawasan Cagar Budaya. Rujukan pemanggilan kepada SR berdasarkan adalah Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.(imc/zoy)

Komentar

Berita Terkini