|

KASN Rekom Antony Dikembalikan ke Jabatan Semula Sebagai Kabid Perizinan Provsu

Antony Sinaga

INILAHMEDAN - Medan: Ketua Komisi Aparatur Negara (KASN) Sofian Effendi merekomendasikan Antony Sinaga kepada Gubernur Sumut Edy Rahmayadi agar dikembalikan menjabat sebagai Kepala Bidang Perizinan Infrastruktur, Ekonomi dan Sosial pada Dinas Penanaman Modal san Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumut.

Hal itu dikatakan Sofian Effendi lewat suratnya Nomor B-2818/KASN/8/2019 tanggal 26 Agustus 2019 tentang Rekomendasi atas Pengaduan Dugaan Pelanggaran dalam Pemberhentian dari Jabatan atas nama Antony Sinaga di lingkungan Pemprov Sumut yang diterima inilahmedan.comdari Antony Sinaga di Medan, Jumat (15/11/2019).

"Lewat surat rekomendasi yang dikeluarkan KASN ini, saya dengan kerendahan hati berharap pak Gubernur menindaklanjutinya," kata Antony Sinaga.

Antony juga mengaku sudah menyampaikan surat rekomendasi KASN tersebut kepada Gubernur Sumut selaku Pejabat Pembina Kepegawaian yang tembusannya disampaikan kepada Mendagri, Menteri PAN RB, kepala BKN, dan kepala Kantor Regional VI BKN Medan.

"Saya menyampaikan surat rekomendasi KASN ini kepada Gubernur Sumut karena surat yang sudah tiga bulan ini saya terima belum juga ditindaklanjuti," katanya.

Menurut Antony, surat rekomendasi KASN ini juga sudah disampaikannya kepada ketua DPRD Sumut, wakil ketua DPRD Sumut, ketua Komisi A DPRD Sumut dan para ketua Fraksi DPRD Sumut.

"Surat rekomendasi ini juga sudah diterima Sekdaprovsu dan kepala BKD Provsu pada 6 September 2019. Tapi sampai saat ini juga belum ditindaklanjuti. Saya seperti dizholimi. Saya hanya meminta keadilan saja," kata Antony.

Berdasarkan UU No 5 tahun 2014 tentang ASN pada Pasal 32 Ayat 3 dijelaskan bahwa rekomendasi dimaksud wajib ditindaklanjuti.

"Jadi saya mohon kepada atasan agar saya diberi kesempatan hak bertanya dan melakukan dengar pendapat dengan Sekretaris Daerah dan kepala Badan Kepegawaian Daerah," katanya. 

Sebagaimana diketahui, Antony Sinaga diberhentikan atasannya Arif Nugroho dari jabatannya sebagai Kabid Perizinan Infrastruktur, Ekonomi dan Sosial pada Dinas Penanaman Modal san Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumut karena dianggap sering lalai.

Menurut Antony pemberhentiannya itu dilakukan secara sepihak tanpa diketahui duduk persoalannya. Sampai akhirnya Antony berupaya mencari keadilan ke Ketua ASN Sofian Effendi. Kemudian Sofian Effendi mengeluarkan surat rekomendasi agar jabatan Antony dikembalikan seperti semula atau yang setara dengan itu. (imc/bsk)

Komentar

Berita Terkini