|

Bapeda Sergai Lakukan Shock Therapy Bagi Penunggak Pajak


INILAHMEDAN - Serdangbedagai: Badan Pendapatan Daerah (Bapeda) Srrdangbedagai melakukan tindakan stikerisasi dengan menempelkan stiker bertuliskan 'Wajib Pajak Ini Belum Membayar Pajak Daerah' bagi penunggak Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang ada di Sergai.

“Kegiatan stikerisasi ini merupakan shock therapy sebagai tindak lanjut dari upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak daerah. Tujuannya agar masyarakat sadar dan tahu kewajibannya dalam membayar pajak daerah ke pemerintah,” kata Kepala Bapeda Sergai M Zuhry Lubis lewat keterangan tertulisnya yang disampaikan Kadis Kominfo Sergai Akmal Koto, Senin (18/11/2019).

Kata Akmal, stikerisasi dilakukan kepada penunggak pajak yang paling ringan (law enforcement) setelah sebelumnya para penunggak pajak mendapat pemberitahuan secara resmi.

"Kebanyakan objek yang mendapat sanksi stikerisasi merupakan badan usaha yang telah menunggak pajak dengan jumlah tunggakan di atas 5 juta rupiah," katanya.

Stikerisasi ini, kata dia, akan berlangsung dari 18 November 2019 sampai dengan 29 November 2019 dengan melibatkan personil Satpol PP.

Kebijakan ini, tambah Akmal, merupakan upaya persuasif dalam penagihan pajak daerah di Sergai. Ke depannya Bapeda akan meningkatkan keseriusannya menaikkan PAD dari sektor pajak dengan menggandeng pihak penegak hukum untuk membantu dalam penagihan tunggakan pajak daerah.(imc/yuka)

Komentar

Berita Terkini