![]() |
| Perkara dugaan korupsi penyaluran kredit fiktif senilai Rp600 miliar yang diduga melibatkan KoinWorks kembali menjadi perhatian publik.(foto: ist) |
INILAHMEDAN - Jakarta: Perkara dugaan korupsi penyaluran kredit fiktif senilai Rp600 miliar yang diduga melibatkan KoinWorks kembali menjadi perhatian publik.
Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Entjik S Djafar dan mantan Direktur Eksekutif AFPI Kuseryansyah menghindari media saat keluar dari gedung Kejati DKI Jakarta, Jumat (31/07/2026).
Entjik dan Kuseryansyah berada di Kejati DKI Jakarta diduga memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi penyaluran kredit fiktif tersebut.
Entjik dan Kuseryansyah menolak menjawab pertanyaan sejumlah awak media yang telah menunggu mereka di depan pintu masuk Kejati DKI Jakarta. Keduanya memilih meninggalkan lokasi tanpa memberikan penjelasan terkait sikap AFPI atas perkara tersebut.
Entjik S Djafar sebagai Ketua Umum AFPI memiliki posisi strategis dalam menentukan arah kebijakan organisasi. Sementara Kuseryansyah diketahui pernah menjabat sebagai Direktur Eksekutif AFPI pada 2019 hingga akhir 2023 dan sebagai Ketua Harian AFPI
periode 2020-2023 di masa kepemimpinan Adrian Gunadi selaku ketua umum.
Adrian Gunadi telah ditahan Bareskrim Polri terkait kasus penghimpunan dana masyarakat secara ilegal sejak Januari 2022 hingga Maret 2024. Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp2,7 triliun.
Perkara dugaan korupsi penyaluran kredit fiktif KoinWorks sendiri berada dalam rentang waktu 2020 hingga 2024. Periode tersebut beririsan dengan masa jabatan Kuseryansyah sebagai Direktur Eksekutif AFPI, khususnya pada periode 2020 hingga akhir 2023.
Irisan periode tersebut turut menempatkan kredibilitas Kuseryansyah dalam sorotan, khususnya terkait efektivitas fungsi pengawasan dan tata kelola AFPI pada saat ia menjabat sebagai Direktur Eksekutif.
Kabar yang beredar di industri, Kuseryansyah juga akan maju dalam pemilihan Ketua Umum AFPI menggantikan Entjik S Djafar yang berakhir pada Oktober 2027.
Sebagai asosiasi yang memiliki peran dalam mendukung pengawasan market conduct, AFPI memiliki tanggung jawab untuk memastikan perilaku dan kepatuhan penyelenggara Pindar berjalan sesuai ketentuan.
Termasuk dalam aspek pencegahan dan deteksi fraud, AFPI memiliki peran strategis dalam mendukung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan pengawasan terhadap penyelenggara Pindar yang menjadi anggotanya.
Minimnya penjelasan dari pimpinan AFPI dalam perkara KoinWorks semakin memperlihatkan lemahnya komunikasi dan akuntabilitas organisasi.(imc/rel)
