|

Polda Sumut Ringkus Tiga Tersangka Kasus Sabu, 1 Didor


INILAHMEDAN - Medan: Polda Sumut meringkus tiga tersangka kasus kepemilikan sabu-sabu seberat 35 kilogram. Ketiganya ditangkap berdasarkan informasi masyarakat.

"Ketiganya kita ringkus di Jalan Nenas 2, Kelurahan Sukaramai, Kecamatan Binjai barat, Kota Binjai pada 12 Oktober 2019," kata Kapolda Sumut Irjen Agus Andrianto di Mapolda Sumut Jalan Tj Morawa-Medan Km 10,5, Rabu (23/10/2019).

Selain barang bukti sabu, kata Kapolda, petugas juga mengamankan dua unit mobil yakni Mitshubishi Expander dan Toyota Avanza. Para tersangka menggunakan mobil itu dalam menjalankan bisnis haramnya itu.

"Rencananya sabu akan dipasarkan ke wilayah Kota Medan," kata salah seorang tersangka. Seorang dari tiga tersangka terpaksa ditembak kakinya saat diringkus. 

Kapolda didampingi Direktur Narkoba dan para pejabat utama (PJU) mengatakan, para tersangka yang menjalankan bisnis haramnya itu mencoba mengelabui petugas dengan cara merubah pola, distribusi dan transaksi dengan menggunakan mobil.

"Jadi salah satu mobil Mitshubishi Expander tersebut mencoba mengelabui petugas agar mobil satunya lagi yang berisi sejumlah sabu dapat lolos," katanya. (imc/zoy)





Komentar

Berita Terkini