|

Polda Sumut Bekuk Mantan Panglima GAM Bawa 80 Kg Ganja


INILAHMEDAN - Medan: Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut menggagalkan penyelundupan ganja kering dari Kutacane, Aceh Tenggara ke Medan. Dalam kasus itu
tiga tersangka turut diamankan.

"Seorang di antaranya residivis kejahatan narkotika yang juga mantan panglima GAM di Aceh Tenggara. Dari mereka disita ganja kering seberat 80 kilogram sebagai barang bukti," kata Kasubdit Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut AKBP Fadris, kemarin.

Ketiga tersangka yakni R (43), warga Jalan Baut, Lingkungan 2, Kelurahan Tanah Enamratus, Medan Marelan, K (23), warga Desa Darul Makmur, Kecamatan Darul Hasanah, Kabupaten Aceh Tenggara dan AS (19), warga Dusun Segenap, Kelurahan Bintang Alga Musara, Kecamatan Lauser, Kabupatem Aceh Tenggara.

Fadris mengatakan ketiganya disergap petugas yang menyaru sebagai pemesan ganja di kawasan Jalan Letjen Jamin Ginting, Desa Sembahe, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deliserdang, tepatnya di Titi Kembar Sembahe, pada Selasa (08/10/2019).

“Ketiganya kita tangkap saat melakukan undercover buy (penyamaran sebagai pembeli) narkotika jenis ganja,” terangnya.

Dia mengatakan, untuk menjebak tersangka pihaknya terlebih dahulu melakukan penyamaran hingga bisa berkomunikasi dengan tersangka dalam melakukan transaksi ganja.

“Jadi, kita sepakat untuk bertemu di Jalan Letjen Jamin Ginting, Desa Sembahe, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deliserdang di Titi Kembar Sembahe,” jelasnya.

Ketika bertemu, ketiga tersangka keluar mobil dan menunjukkan barang bukti ganja sehingga langsung disergap.

Untuk barang bukti yang diamankan berupa 80 bal ganja kering berat 80 Kg, satu unit mobil Xenia nomor polisi BK 1753 QP, satu sepeda motor Beat BK 5499 RBC dan tiga handphone (HP).

Tersangka R, mantan panglima GAM di Aceh Tenggara pada 2004 merupakan residivis tahun 2007. "Dia ditangkap karena membawa ganja sebanyak 100 Kg dan divonis 20 tahun penjara, tapi menjalani hukuman selama 13 tahun,” ungkap Fadris.

Dia menjalani hukuman di antaranya di Lapas Tanjunggusta selama 7 tahun dan 6 tahun di Nusa Kambangan. Dia bebas dari Nusa Kambangan pada Februari 2019 lalu.

"Baru enam bulan menghirup udara segar R kembali menjalankan ‘bisnis’ haramnya," katanya. (imc/zoy)


Komentar

Berita Terkini