|

LIPPSU: Ditunggu Keberanian Pemko Bongkar Reklame Tumpang Tindih di Jalan Cirebon

Papan reklame tumpang tindih di Jalan Cirebon, Medan, Sumut. (foto: ist)

INILAHMEDAN - Medan: Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) Azhari AM Sinik mendesak Pemko Medan segera membongkar papan reklame yang terkesan tumpang tindih di kawasan Jalan Cirebon, simpang Jalan Kotanopan II, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Medan Kota.

“Kita minta papan reklame yang menyalahi estetika pembangunan Kota Medan itu secepatnya ditertibkan dan dibongkar,” kata Azhari AM Sinik, di Medan, Senin (21/10/2019).

Azhari mengatakan, deretan papan reklame yang lokasinya berada berdekatan dengan Hotel Soechi Medan itu terkesan merusak wilayah kota yang letak pemasangan reklame sudah diatur sesuai Perda Nomor  11  tahun  2011. Dalam perda itu, pendirian papan reklame tidak boleh tumpang tindih dan harus memiliki jarak.

“Kita jadi heran, sudah tahu menyalah dan tumpang tindih, kok dibiarkan saja. Apa kerja Satuan  Polisi  Pamong  Praja  (Satpol  PP)?” tanya Azhari.

Sejak 2017, Satpol PP diberikan tugas menertibkan papan reklame yang menyalahi aturan. Namun dalam pelaksanaannya terkesan tebang pilih.

“Kalau begini terus, pengusaha iklan akan menjadi semena-mena meletakkan papan reklamenya di wilayah Kota Medan,” katanya. 

“Ini baru yang kita Nampak, dan saya yakini juga banyak reklame yang masih tumpang tindih yang dibiarkan begitu saja,” sambungnya.

Azhari meminta saatnya Pemko Medan bertindak tegas dan harus berani membongkar papan reklame yang dinilai sudah tumpang tindih. Karena berdiri tanpa menghiraukan etika, estetika dan keindahan Kota Medan.

Azhari berharap Satpol PP dan pihak terkait harus meniru KPK yang tidak takut sedikit pun menangkap Wali Kota Medan Dzulmi Eldin demi penegakan hukum.

"Jadi tidak ada alasan lain, jika memang menyalah, jangan takut  membongkar papan reklame milik siapa saja demi menata kembali wajah Kota Medan sebagai ibukota Provinsi Sumatera Utara menjadi lebih bermartabat,"katanya.

Kalau ada pelanggaran, sambung Azhari, besar kemungkinan ada kerugian negara atau daerah dalam hal penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Ada unsur penggelapan di sini, dan dapat dipidana,” katanya.

Menyebut soal payung  hukum, Azhari menegaskan, Perda Nomor  11  tahun  2011 khususnya pasal 5 angka 3, jelas disebutkan bahwa dalam hal reklame diselenggarakan sendiri, nilai sewa reklame dihitung dengan memperhatikan faktor jenis, bahan yang digunakan, lokasi penempatan (jarak 150 meter), waktu, jangka waktu penyelenggaraan, jumlah dan ukuran media reklame.

“Di bagian sanksinya pun di Perda yang sama, khususnya Pasal 32 bahwa pejabat atau tenaga ahli yang dihunjuk Wali Kota yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun sampai 2 tahun atau pidana denda paling banyak Rp4 juta  hingga maksimal Rp10 juta,” tandas Azhari.

Berdasarkan catatan, ada 13 ruas jalan Kota Medan yang masuk dalam zona larangan mendirikan reklame. Namun di sana terdapat puluhan papan reklame, bando atau baleho yang tetap saja melanggar aturan yang tersebar di Kecamatan Medan Baru, Medan Polonia, Medan Maimon dan Medan Petisah.

“Kita tunggu keberanian Pemko Medan," pungkas Azhari. (imc/bsk)




Komentar

Berita Terkini