|

Kejatisu Periksa Bupati Madina Kasus Dugaan Korupsi Taman Raja Batu


INILAHMEDAN - Medan: Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu) memeriksa Bupati Mandailing Natal (Madina) Dahlan Hasan Nasution selama 5 jam, Senin (14/10/2019).

Dahlan diminta memberikan kesaksiannya terkait kasus dugaan korupsi proyek Tapian Siri-Siri Syariah dan Taman Raja Batu.

Dahlan menjalani pemeriksaan mulai pukul 10.00 hingga pukul 15.00 WIB di ruang Pidsus Lantai 1 Kejatisu. Usai menjalani pemeriksaan, Dahlan tidak bisa dikonfirmasi awak media karena terhalang pengawalan ketat sang bupati mulai datang hingga meninggalkan kantor Kejatisu di Jalan AH Nasution.

Kasi Penkum Kejatisu Sumanggar Siagian membenarkan kedatangan Bupati Madina Dahlan Hasan Nasution di Kejatisu untuk memberikan kesaksiaan atas kasus dugaan korupsi proyek Tapian Siri-Siri Syariah dan Taman Raja Batu yang saat ini tengah disidik Pidsus Kejatisu. 

Ini merupakan kedatangan pertama Dahlan usai mangkir dari tiga kali panggilan jaksa dan yang terakhir pada 8 November 2019 lalu.

Dalam kasus ini, pihak kejaksaan sudah menetapkan enam tersangka. Tiga tersangka telah menjalani persidangan yakni Plt Kadis Perkim Madina Rahmadsyah Lubis (49), Pejabat Pembuat Komitment (PPK) Dinas Perkim Madina 2017 Edy Djunaedi (42) dan ketiga adalah Akhyar Rangkuti (40) selaku PPK Perkim Madina tahun 2017.

Sedangkan tiga tersangka lainnya masih dalam tahap pemberkasan. Ketiganya yaitu SD (46) Plt Kepala Dinas PU dan Tata Ruang Kabupaten Mandailing Natal, NS (45) Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PU Kabupaten Mandailing Natal, dan LS (48) PPK Dinas PU Kabupaten Mandailing Natal. (imc/sal)
Komentar

Berita Terkini