|

DPRDSU Desak Pusat Kaji Ulang Besaran Kenaikan Iuran BPJS

Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Sumut Ari Wibowo

INILAHMEDAN - Medan: Besaran kenaikan iuran BPJS Kesehatan perlu dikaji ulang. Sebab besaran kenaikannya sangat memberatkan masyarakat di tengah perekonomian yang sedang terpuruk.

Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Sumut Ari Wibowo mengatakan pemerintah pusat jangan tetap memaksakan penetapan besaran kenaikan iuran BPJS Kesehatan karena bisa berdampak turunnya peserta secara drastis karena tidak mampu membayar.

"Apalagi kondisi perekonomian masyarakat saat ini tidak stabil. Jadi pemerintah pusat perlu mengkaji ulang besaran kenaikan iuran BPJS tersebut," kata Ari Wibowo di gedung DPRD Sumut Jalan Imam Bonjol, Medan, Sumut, Jumat (11/10/2019).

Dampak besaran kenaikan iuran BPJS Kesehatan, kata Ari, dipastikan peserta penerima bantuan iuran (PBI) atau peserta dari rakyat miskin yang iurannya dibayar pemerintah akan membludak. Saat ini saja, kata dia, pemerintah telah membayar dana kesehatan untuk 133,8 juta jiwa peserta PBI BPJS Kesehatan yang masuk kategori miskin.
       
"Sekitar 96,8 juta ditanggung pemerintah pusat dan 36 juta jiwa lainnya didanai pemerintah daerah melalui APBD. Kalaulah pemerintah pusat tetap ngotot menaikkan besaran iuran BPJS Kesehatan, tentu akan bertambah beban APBN dan APBD. Karena masyarakat akan berlomba-lomba menjadi peserta PBI dengan memalsukan berbagai data," katanya.

Seperti diketahui, Dirut BPJS Kesehatan Fachmi Idris memastikan besaran kenaikan premi yang tengah digodok pemerintah berdasarkan usulan Kementerian Keuangan, untuk premi kepesertaan kelas I akan naik dari Rp80 ribu menjadi Rp160 ribu, peserta kelas II akan naik Rp51 ribu menjadi Rp110 ribu, peserta kelas III akan naik dari Rp25 ribu menjadi Rp41 ribu.
     
Menurut Ari, daripada pemerintah sibuk membahas kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang meresahkan masyarakat, lebih baik  memperketat kepesertaan BPJS Kesehatan atau menyeleksi secara ketat peserta yang menunggak yang nyata-nyata merugikan keuangan negara.

"Jangan gara-gara 16 juta peserta mandiri BPJS Kesehatan menunggak iuran atau tidak tertib membayar premi, justeru peserta yang rajin membayar ikut kena getahnya. Sebaiknya, kepesertaan BPJS diseleksi secara ketat, bukan menaikkan iurannya," tegasnya.
       
Menurut anggota dewan Dapil Labuhanbatu, Labusel dan Labura ini, pemerintah seharusnya mencari solusi untuk mengatasi defisitnya anggaran BPJS agar tidak lagi membengkak di tahun berikutnya. Bukan malah mencari kebijakan yang tidak populis dengan menaikkan iurannya.

Mantan Ketua Komisi D ini juga mengingatkan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi untuk segera mencairkan iuran kepesertaan BPJS Kesehatan untuk rakyat miskin di Sumut yang telah dialokasikan di APBD 2019 maupun 2020 sebesar Rp100 miliar lebih agar bisa digunakan masyarakat.

"Dengan dialokasikannya iuran BPJS Kesehatan di APBD untuk rakyat Sumut, tentunya sangat membantu bagi masyarakat yang kurang mampu. Jangan sampai dana itu tidak dicairkan agar masyarakat bisa berobat gratis walau nantinya iuran BPJS jadi dinaikkan," katanya.(imc/nangin)













Komentar

Berita Terkini