|

BNN Tangkap Pengedar Sabu

Ilustrasi

INILAHMEDAN - Asahan: Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Asahan mengamankan pengedar sabu-sabu, Senin (28/10/2019). Irvan Safutra, warga Desa Dadi Mulyo, Kecamatan Kisaran Barat, Asahan, ditangkap karena kedapatan memiliki sabu-sabu 3,18 gram.

"Pelaku kita amankan di Kisaran. Dia berencana akan mengedarkan sabu-sabu tersebut," kata Kepala Seksi  Penindakan BNN Kabupaten Asahan Komisaris Polisi Rohim, Senin (28/10/2019).

Menurut Kompol Rohim, pelaku dikenakan Pasal 112 dan Pasal 114. Berdasarkan UU Narkotika, pelaku diancam hukuman di atas lima tahun penjara karena diduga pengedar narkoba. Penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat. (imc/zainal)




Komentar

Berita Terkini