|

Sawitnya Terus Dijarah, Petani Lapor ke Bupati dan Polres

Salah seorang petani korban dugaan persekusi menunjukkan surat sebelum mengadu ke Bupati Asahan. (foto: zainal arifin)


INILAHMEDAN - Asahan: Puluhan petani sawit di Desa Sei Kopas, Kecamatan BP Mandoge, Kabupaten Asahan melapor ke Bupati Asahan terkait aksi penjarahan sawit yang dilakukan petani lainnya, Kamis (05/06/2019).

Hal itu dikatakan perwakilan petanai sawit, P Sinaga, didampingi kuasa hukum petani aswit Dusun X dan Dusun XI, Gusti Ramadhani, di Kisaran, Kamis (05/09/2019).

Sebelumnya para petani sawit didampingi kuasa hukumnya mendatangi Polres Asahan terkait aksi penjarahan sawit. Mereka diterima langsung Kapolres Asahan AKBP Faisal F Napitupulu. Pertemuan itu melahirkan sejumlah keputusan di antaranya petani disarankan mengadu ke Pemkab Asahan.

"Persoalannya, ini masalah petani dengan petani. Kita harapkan pemerintah hadir untuk memberikan solusi terbaik,"

Sementara kuasa hukum petani sawit, Gusti Ramadhani, mengatakan penjarahan sawit, intimidasi dan penyerobotan lahan kembali dilakukan. Pelaku diduga berinisial JT dan gerombolannya sebanyak 30 orang.

Beberapa hari kemudian, terjadi lagi penjarahan buah sawit yang dilakukan JT dan kelompoknya di kebun milik Tarjun Sinaga di Dusun XI, Desa Sei Kopas, Kecamatan Bandar Pasir Mandoge.

Tak berhenti di situ, JT dan kelompoknya kembali menjarah sawit dan merusak tanaman milik Korban Nurmi Sinaga pada 29 Agustus 2019.

Meski petani sudah membuat pengaduan ke Polres Asahan, penjarahan sawit masih saja terjadi dan kali ini di kebun milik Parata Munurung. Kejadiannya pada 04 September 2019. Buah sawit yang tertinggal sudah diamankan sebagai bukti.

"Jika melihat kronoligis dan duduk permasalahan, ini sudah perbuatan yang berulang-ulang dilakukan JT dan kelompoknya," kata Gusti didampingi Ketua LKLH Sumut Indra Mingka.

Sementara Indra Mingka mendesak Polres Asahan dan Bupati Asahan menghentikan kejahatan JT dan kelompoknya.

Gusti mengatakan bukti kepemilikan atas lahan dan tanaman sawit adalah Surat Keterangan Tanah (SKT) atas nama Tarjun Sinaga dengan nomor 593/09/SK/2007 tanggal 19 Februari 2007, atas nama Parata Manurung dengan Surat Keterangan Tanah (SKT) Nomor 593/11/SK/2011 tanggal 23 Februari 2011 dan Surat Keterangan Tanah (SKT) Nomor 593/45/SK/2010 tanggal 08 Mei 2010, atas nama Nurmi dengan Surat Keterangan Tanah (SKT) Nomor 593/71/SK/2006 tanggal 18 Desember 2006 dan kebun sawit milik Pitta Omas Br Simbolon (meninggal dunia) yang saat ini dipegang ahli waris Risbun Sinaga dengan Surat Keterangan Tanah (SKT) Nomor 593/53/SK/2011,  tanggal 16 November 2011.

Camat BP Mandoge Poniman saat dikonfitmasi mengatakan pihaknya belum menerima tembusan resmi dari petani Dusun X dan Dusun XI. "Mungkin mereka langsung ke kantor Bupati," katanya. (imc/zainal)


Komentar

Berita Terkini