|

Sakti Apresiasi Penanganan Ijazah Ganda Anggota DPRD Medan

Foto Dokumen/hendra

INILAHMEDAN - Medan: Dewan Pimpinan Daerah Serikat Kerakyatan Indonesia Sumatera Utara (DPD Sakti Sumut) mengapresiasi proses penanganan dugaan penggunaan ijazah ganda milik anggota DPRD Kota Medan dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Robi Barus. 

Apresiasi itu disampaikan Komisioner DPD Sakti Sumut Zahendra Moeroe terhadap Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) yang meminta Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapolda Sumut) menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan penggunaan ijazah ganda milik Robi Barus, yang juga anggota DPRD Kota Medan terpilih periode 2019-2024.

"Sesuai Nomor: B/5548/VIII/ RES.1.9/2019/Bareskrim tanggal 29 Agustus 2019 yang ditandatangani atas nama Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Dir Tipidum Kombes Pol Agus Nugroho SH SIK MH menyampaikan satu berkas pelimpahan surat pengaduan dan telah menerima surat pengaduan dugaan penggunaan ijazah ganda anggota DPRD Kota Medan," kata Zahendra Moeroe, Selasa (03/09/2019).

Menurutnya, ijazah ganda calon legislatif (caleg) PDIP Kota Medan dilaporkan kepada Kapolri dan Polda Sumut  secara tertulis yang dikirimkan melalui pengiriman pos, pada Jumat (02/08/2019). 

"Yang menjadi inti masalah kami laporkan, terkait dugaan penggunaan ijazah ganda atas nama Robi/Robi Barus," sebutnya.

Berdasarkan temuan, dia mengungkapkan, Robi Barus mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan pada 2014 menggunakan ijazah Sekolah Perguruan Nasional Gultom Medan. Robi Barus menyelesaikan pendidikan pada 13 Mei 1989. 

Kemudian di tahun 2019 Robi Barus mencalonkan kembali untuk periode 2019-2024 dan terpilih kembali namun dengan menggunakan ijazah Sekolah Menengah Analisis Kesehatan Dharma Analitika Medan. Robi Barus menyelesaikan pendidikan di sekolah tersebut pada 24 Mei 1989. 

"Perlu dipertanyakan, dua ijazah yang dikeluarkan pihak penyelenggara pendidikan Sekolah Perguruan Nasional Gultom Medan dengan blanko Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) dan Sekolah Menengah Analisis Kesehatan Dharma Analitika Medan dengan blanko ijazah. Berdasarkan analisa kami, ijazah yang dipergunakan tersebut dikeluarkan pada tahun yang sama (1989) dan bulan yang sama (Mei) dan yang berbeda hanya tanggal. Apakah bisa disaat yang sama menempuh pendidikan di dua sekolah yang berbeda dan dapat melaksanakan ujian Evaluasi Belajar Tahap Akhir (EBTA) yang juga bersamaan," ungkapnya. 

Oleh sebab itu, kata dia, salah satu STTB/Ijazah yang dimiliki dan dipergunakan Robi Barus untuk mendaftar sebagai calon legislatif periode 2019-2024 patut dipertanyakan.

"Sebagaimana yang kami ketahui dan menjadi bahan pertimbangan, Pemerintah Republik Indonesia pada tahun 1989 belum ada blanko ijazah. Pada tahun tersebut masih menggunakan Surat Tanda Tamat Belajar (STTB)," tandasnya.(imc/hen)
Komentar

Berita Terkini