|

Korban Kecelakaan Terima Obat Kadaluarsa akan Lapor ke Polres Asahan

Heri (30) menunjukkan sejumlah obat yang masa berlakunya sudah habis (kadaluarsa) yang diperolehnya dari klinik tempatnya dirawat.(foto: zainal arifin)


INILAHMEDAN - Asahan: Korban kecelakaan yang mendapat obat kadaluarsa dari Klinik Permata Bunda di Desa Air Teluk Kiri, Kecamatan Teluk Dalam, berencana akan melaporkan klinik tersebut ke Polres Asahan.

Menurut korban Heri (30) warga Dusun II, Desa Hessa Perlompongan, Kecamatan Air Batu, Asahan, dia diberi tiga jenis obat dari klinik tersebut saat berobat terkait kecelakaan lalu lintas di jalan lintas Sumatera di kawasan Kecamatan Teluk Dalam yang menimpanya pada 21 Agustus 2019 lalu.

"Lalu saya berobat ke klinik itu dan diberikan tiga jenis obat. Saat hendak minum obat di rumah, saya kaget karena masa berlakunya obat sudah lewat. Pada bungkus obat tertulis 07.8.2019. Kemudian saya memberitahukan ini ke keluarga," kata Heri Susanto di kediamannya, Rabu (25/09/2019).

Heri mengaku telah membayar biaya obat dan perawatan sebesar Rp 735.000. "Untung aja obatnya belum saya minum," katanya.

Praktisi Hukum Asahan, Panji, menyayangkan keteledoran pihak klinik yang tidak memperhatikan masa kadaluarsa obat sebelum diberikan kepada pasien.

"Jika mengacu pada hukum, kejadian itu mengandung unsur pidana dan berpotensi denda," kata Panji.

Sementara Nani, pegawai Klinik Permata Bunda mengaku Heri merupakan pasien kecelakaan lalu lintas yang dirawat pada 21 September 2019.

"Kita beri obat sesuai arahan dr Wira. Kita tak tau kalau obat itu telah kadaluarsa," kata Nani. (imc/zainal)



Komentar

Berita Terkini