![]() |
Galian C diduga ilegal bebas beroperasi di Desa Hessa Perlompongan, Air Batu. (imc/zainal arifin) |
INILAHMEDAN - Asahan: Aktivitas Galian C diduga tidak memiliki izin bebas beroperasi hampir setahun di belakang kantor Desa Hessa Perlompongan, Kecamatan Air Batu. Hal itu diungkapkan sejumlah warga kepada wartawan, Selasa (03/09/2019).
Berdasarkan pemantauan, sejumlah truk pengangkut lalu lalang mengangkut tanah uruk untuk dijual ke Tanjungbalai. "Hampir saban hari truk mengangkut tanah urug," kata Udin, warga Asahan.
Kepala Desa Hessa Perlompongan Prangki mengaku resah atas aktivitas Galian C tersebut. Apalagi pemilik Galian C belum mengurus izin rekomendasi ke kantor desa. Camat Air Batu Abdul Rauf Fadullah belum menjawab saat dikonfirmasi lewat selularnya.
Kepala Dinas Pengelola Pendapatan Daerah Asahan Mahendra menyayangkan adanya aktivitas Galian C tanpa izin yang sudah beroperasi satu tahun.
"Jelas ini sangat merugikan dari sisi Pendapatan Asli Daerah (PAD)," kata Mahendra.
Kapolsek Air Batu Iptu Irianto mengaku belum menerima rekomendasi izin Galian C di Desa Hessa Perlompongan. Sementara pihak Reskrim Polres Asahan akan melakukan pengecekkan. (imc/zainal)