|

UU SPPA Ancam Siapa Saja Buka Identitas Anak


INILAHMEDAN - Medan: Undang Undang Sistem Peradilan Pada Anak (UU SPPA) 2012 mengancam siapa saja yang membuka identitas anak dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp500 juta. 

Hal ini dikatakan Ketua Komisi Kompetensi PWI Pusat, Kamsil Hasan, saat pelatihan Tentang Isu-isu Gender dan Anak dalam Pemberitaan Bagi SDM Media di Provinsi Sumatera Utara di Medan, Kamis (15/08/2019).

“Bukan hanya penanggung jawab saja yang bisa terjerat ancaman ini, wartawan atau editornya juga bisa. Artinya tersangkanya bisa lebih dari satu,” ujarnya.

Dewan Pers akhirnya ingin melindungi anak dan melindungi jurnalis. Maka pada akhir 2018 dibuatlah pedoman yang kemudian pedoman itu disahkan pada 9 Februari 2019.

Maka itu, Dewan Pers bekerja sama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) RI merumuskan pedoman pemberitaan ramah anak yang telah disahkan dengan draft Pedoman Pemberitaan Ramah Anak menjadi Peraturan Dewan Pers tentang Pedoman Pemberitaan Ramah Anak.

“Itu sebabnya kita melakukan sosialisasi bersama baik Kementerian PPPA, Dewan Pers dan organisasi-organisasi wartawan melakukan sosialisasi. Tujuannya supaya teman-teman memahami rambu hukum dan rambu etika agar tidak terkena UU SPPA," katanya.

Peraturan ini telah ditandatangani Ketua Dewan Pers saat itu, Yosep Adi Prasetyo, yang bertujuan untuk memberi rambu-rambu kepada wartawan atau jurnalis agar tidak tersentuh UU SPPA ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta.

Dikatakan pria yang turut sebagai tim perumus draft Pedoman Pemberitaan Ramah Anak ini, bila suatu media sudah terlanjur melanggar UU SPPA ini apabila medianya online akan dipanggil ulang. Karena di dalam pemberitaan media cyber ada perintah di butir lima untuk memanggil ulang berita-berita yang bermasalah.

“Kemudian dilakukan editing kalau itu menyangkut gambar yang terbuka dan itu harus di edit kalau perlu dicabut dan diganti ilustrasi.

Begitu juga dengan pemberitaan perempuan korban asusila. "Jadi sebenci-bencinya kita kepada anak pelaku kejahatan, atau orangtua yang melakukan kejahatan pada anaknya, kita harus hati-hati dalam membuat pemberitaan. Sebab identitasnya harus di tutupi," tandasnya. (imc/fat)
Komentar

Berita Terkini