|

Komisi III Menyepakati Warkop Taman Ahmad Yani Ditata Kembali


INILAHMEDAN - Medan: Komisi III DPRD Medan menyepakati agar Warkop Taman Ahmad Yani di Jalan H Misbah (depan RS Elisabeth) ditata kembali pasca penggusuran yang dilakukan petugas Satpol PP.

"Kita sepakat Warkop Taman Ahmad Yani ditata kembali oleh Pemko Medan," kata Ketua Komisi III DPRD Medan Boydo HK Panjaitan pada rapat dengar pendapat dengan perwakilan para pedagang, pengurus Koperasi Warkop Taman Ahmad Yani, Kepala Satpol PP Kota Medan M Sofyan, perwakilan Polsek Medan Kota dan Dinas Koperasi dan UMKM Kota Medan di gedung dewan, Kamis (16/08/2019).

Menurut Boydo, penataan kembali Warkop Taman Ahmad Yani karena warkop itu masuk ke dalam 100 destinasi wisata kuliner Kota Medan dan pernah diresmikan Wali Kota Medan Rahudman Harahap pada 2010.

"Itu artinya keberadaan warkop itu bukan ilegal dan sudah ada sejak lama. Warkop Taman Ahmad Yani juga sudah menjadi ikon wisata kuliner di Medan dan dikenal sampai ke luar daerah. Ini harus dipertahankan jangan sampai hilang," tegas Boydo diamini Sekretaris Komisi III Dame Duma Sari Hutagalung, Jangga Siregar dan Modesta Marpaung.

Kata Boydo, keberadaan Warkop Taman Ahmad Yani merupakan usaha berbasis ekonomi kerakyatan. Ketika Indonesia dilanda badai krisis moneter pada 1997 - 1989, keberadaan mereka (pedagang kaki lima-red) mampu menopang perekonomian secara nasional.

"Jadi kita jangan pernah mengabaikan keberadaan pedagang kaki lima karena menjadi penyelamat perekonomian secara nasonal disaat bangsa ini dilanda krisis moneter pada tahun 1997 - 1998," katanya.

Boydo juga menyesalkan sikap Kepala Satpol PP Kota Medan M Sofyan yang dinilai terlalu terburu-buru melakukan penggusuran pedagang Warkop Taman Ahmad Yani. "Kesannya semacam dipaksakan," kata Boydo.

Sinyal keterlibatan pihak ketiga pada penggusuran yang dilakukan Satpol PP terhadap pedagang Warkop Taman Ahmad Yani terungkap pada rapat dengar pendapat tersebut. Ini bermula ketika Boydo mempertanyakan kepada Kepala Satpol PP M Sofyan tentang alasan penggusuran yang terkesan dipaksakan. M Sofyan sempat menyebut RS Elisabeth.

"Kenapa melakukan penggusuran, saya hanya bisa menjawab sebagai penegak peraturan daerah (perda) saja. Seharusnya ini dipertanyakan kepada pihak Rumah Sakit Elisabeth," katanya.

Perwakilan Dinas Koperasi dan UMKM Kota Medan Fatimah Batubara juga membeberkan fakta bahwa pada rapat di Bapeda beberapa waktu silam tidak ada disinggung mengenai penggusuran pedagang Warkop Taman Ahmad Yani.

"Yang dibahas adalah penataan pedagang warkop," ungkap Fatimah.

Fatimah akhirnya mengaku heran ketika mendengar ada ribut-ribut soal penggusuran pedagang Warkop Taman Ahmad Yani. "Saya heran, seingat saya, rapat hanya membahas tentang penataan," ujarnya.

Pada rapat itu juga dibahas mengenai penganggaran dana penataan Warkop Taman Ahmad Yani dan pembinaan terhadap pedagang kaki lima yang akan dialokasikan pada Dinas Koperasi dan UMKM Kota Medan untuk tahun anggaran 2020. Termasuk juga akan membebaskan salah seorang pedagang yang sampai saat ini ditahan di Polsek Medan Kota atas pengaduan Kepala Satpol PP Medan M Sofyan.

"Saya akan mencabut laporan saya agar pedagang yang ditahan dibebaskan," kata M Sofyan.

Rapat dengar pendapat kembali dilegar pada Senin mendatang untuk mendengarkan keterangan dari pihak RS Elisabeth, Kabag Perekonomian Kota Medan, Bapeda, Sekda Medan, dan pihak Dinas Koperasi dan UMKM. (imc/bsk)



Komentar

Berita Terkini