![]() |
| Aksi Aliansi Peduli Danau Toba di gedung DPRD Sumut beberapa waktu lalu. (foto: ist) |
INILAHMEDAN - Medan: Kalangan DPRD Sumut mengatakan tidak ada jaminan limbah ternak babi PT Allegrindo Nusantara tidak mencemari air Danau Toba, meski limbah itu dimanfaatkan masyarakat sekitar untuk dijadikan pupuk.
"Meski pihak Allegrindo menyatakan sudah mengolah limbah ternak babinya melalui fasilitas IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah), tapi itu tidak bisa menjadi jaminan limbah itu tidak mencemari air Danau Toba sebelum ada pengujian," kata anggota Komisi D DPRD Sumut Baskami Ginting dan Juliski Simorangkir saat dihubungi, Selasa (06/08/2019). Sebelumnya, tim Pemprov Sumut tidak menemukan adanya pembuangan limbah PT Allegrindo ke Danau Toba.
Menurut Baskami, menguji limbah ternak babi PT Allegrindo sangat sederhana karena limbah tersebut tergolong limbah organik dan dapat diuji secara biologi, kimia dan fisika.
"Menurut paparan ahli lingkungan hidup, dari bau limbah saja bisa diketahui apakah limbahnya sudah diolah sesuai aturan atau belum diolah. Masalah limbah ini tidak bisa ditipu. Kalau benar sudah diolah sesuai aturan yang ada, perlu dibuat pertanggung-jawabannya," ujarnya.
Baskami menegaskan, untuk memastikan telah tercemar atau tidaknya Danau Toba ada indikatornya. Artinya perlu diuji berapa limbah yang keluar dan berapa limbah yang dikelola perusahaan yang beroperasi di kawasan Danau Toba itu. Di sini perlunya ketegasan Pemkab Simalungun terhadap perusahan-perusahaan yang ikut mencemari Danau Toba.
Sementara itu, Juliski Simorangkir mengingatkan PT Allegrindo jangan berlindung di balik pembagian kotoran babi kepada warga setempat untuk dijadikan pupuk. Karena kotoran yang dibagikan akan ditumpukkan dan pada saat turun hujan akan mencair kemudian mengalir ke Danau Toba.
"Kita minta Dinas Lingkungan Hidup Sumut maupun kabupaten agar memastikan apakah limbah ternak babi itu masih mengalir ke Danau Toba atau tidak. Jika dari pengujian terbukti air Danau Toba tercemar limbah kotoran babi, pemerintah pusat harus tegas. Mau menyelamatkan Danau Toba atau peternakan babi," tegas Juliski.
Apalagi, lanjut Juliski, pemerintah pusat telah menetapkan 10 destinasi pariwisata. Lima di antaranya destinasi prioritas salah satunya Danau Toba. Pemerintah pusat juga telah mengeluarkan Perpres 49/2016 tentang Badan Pelaksana Otorita Danau Toba dan Perpres 81/2018 tentang RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) Pengembangan Kawasan Danau Toba guna mendukung program KSPN (Kawasan Strategis Pariwisata Nasional).
“Sejak ditetapkan sebagai destinasi prioritas oleh pemerintah pusat, faktanya di lapangan belum terlihat ada langkah besar menuntaskan masalah pencemaran air Danau Toba. Baik dari limbah domestik (masyarakat), hingga keberadaan perusahaan KJA (Keramba Jaring Apung),” tegas Juliski.(imc/nangin)
