![]() |
| Pengusaha Galian C berizin melakukan protes terhadap PT Wika di kantor Camat Buntu Pane, Asahan .(foto: zainal arifin). |
INILAHMEDAN - Asahan: Camat Buntu Pane, Ruslan, mengatakan pihaknya belum ada mengeluarkan rekomendasi terkait pengurusan izin Galian C kepada rekanan PT Wijaya Karya (Wika) untuk pengadaan pasir dan tanah urug pada proyek pembuatan tanggul Sungai Asahan di Desa Buntu Pane, Kecamatan Buntu Pane, Asahan.
"Seharusnya, sebelum mengurus izin Galian C ke Dinas Pertambangan Sumut, rekanan PT Wika terlebih dahulu memiliki surat rekomendasi dari kita (kecamatan)," kata Ruslan, Senin (05/08/2019).
Menurut Ruslan, setiap proses pengurusan izin harus diketahui mulai dari tingkat desa, kecamatan hingga ke kabupaten.
"Jadi setahu kita PT Wika dan rekanannya (Galian C-red) belum pernah melaporkan izin operasi tambang ke pemerintahan kecamatan. Jadi aktivitas pengambilan tanah di Desa Buntu Pane tanpa izin resmi," katanya.
Ruslan menambahkan pendaftaran izin tambang PT Wika ke pemerintahan kecamatan atau Pemkab Asahan penting guna penyerapan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui retribusi tanah urug (tambang).
Sementara pegawai PT Wika, Dian, ketika dikonfirmasi mengaku izin galian tanah urug yang mereka ambil di Desa Buntu Pane telah dilengkapi rekanan. Namun, kata dia, fotokopi izin dari Distamben Sumut memang belum diberikan pemilik Galian C kepada PT Wika meski berulang kali diminta.(imc/zainal)
