|

Wong: Butuh Kesadaran Masyarakat Bahaya Buang Sampah Sembarangan


INILAHMEDAN - Medan: Anggota DPRD Medan Wong Chun Sen mengatakan untuk mengatasi persoalan sampah di Kota Medan butuh kesadaran masyarakat akan bahaya membuang sampah sembarangan.

"Apalagi sering kita lihat masyarakat membuang sampah ke paret atau sungai," kata Wong Chun Sen pada acara Sosialisasi Perda No 6 Tahun 2015 tentang pengelolaan sampah di Jalan Suluh, Kecamatan Medan Tembung, Medan, Sabtu (27/07/2019).

Persoalan sampah di Kota Medan, kata anggota Fraksi PDIP ini, memang tidak pernah selesai. Persoalan mendasar kondisi ini karena kurangnya kesadaran masyarakat akan bahaya membuang sampah sembarangan.

Untuk itu, kata dia, Perda No 6 Tahun 2015 tentang pengelolaan sampah dibuat untuk menekan bahaya dari membuang sampah sembarangan. Justeru empat tahun berjalan, perda ini tidak mempengaruhi prilaku masyarakat.

"Sampah masih saja berserakan dan terus menjadi masalah," katanya.

Wong meyakini banyak masyarakat yang tidak mengetahui keberadaan perda tentang pengelolaan sampah ini. Wong mengusulkan agar pihak Dinas Kebersihan dan Pertamanan, kecamatan serta kelurahan perlu membuat plank berisi Perda No 6 Tahun 2015 beserta sanksi bagi pelanggarnya.

"Plank ini sebaiknya didirikan di lokasi-lokasi tempat warga membuang sampah. Ini perlu kita lakukan bersama. Karena tanggungjawab untuk melakukan edukasi kepada masyarakat merupakan tanggungjawab pemerintah," ujar Wong.

Wong mencontohkan Kota Surabaya. Di sana sosialisasi perda pengelolaan sampah sudah dilakukan dengan baik. "Lihat hasilnya sekarang, Surabaya kini menjadi salah satu kota terbersih di Indonesia," ujar Wong.

Dalam perda pengelolaan sampah, kata dia, sudah diatur hak dan tanggung jawab pemerintah maupun masyarakat serta sanksi hukumnya.

"Bagi warga masyarakat yang melanggar dikenakan sanksi hukuman 3 bulan penjara atau denda Rp10 juta. Sedangkan perusahaan didenda Rp50 juta atau kurungan 6 bulan. Ini perlu diingatkan kepada masyarakat. Pemko Medan juga harus tegas dalam menjalankan perda ini," ujarnya.

Sementara itu Sekretaris DKP Kota Medan Zul Fadli Matondang berharap tidak ada warga yang terjerat persoalan hukum karena melanggar Perda No 6 tahun 2015. Menurutnya persoalan sampah ini timbul karena dua hal yaitu ketidakpedulian dan kebiasaan.

"Banyak masyarakat yang tidak peduli dengan kebersihan lingkungan dan terbiasa membuang sampah sembarangan. Mulai saat ini saya mengimbau kepada warga Kecamatan Medan Tembung untuk meningkatkan kepedulian terhadap kebersihan lingkungan dan menghilangkan kebiasaan buruk membuat sampah sembarangan. Terlebih membuangnya ke parit maupun sungai," ujarnya.

Fadli juga berharap warga untuk memegang prinsip LISA alias Lihat Sampah Ambil. "Bentuk kepedulian inilah yang harus kita tanamkan ke dalam diri kita masing-masing. Jika kita tidak peduli, maka kita sendiri yang akan menanggung bebannya, seperti banjir dan mewabahnya penyakit akibat sampah," ujarnya. (imc/bsk)

Komentar

Berita Terkini