|

Uang Jaminan Mujianto Rp3 Miliar Dipertanyakan di Sidang Praperadilan


INILAHMEDAN - Medan: Uang Rp3 miliar jaminan Mujianto di Kejatisu kembali disoal. Pasalnya, uang terkait perkara dugaan penipuan dan penggelapan itu tak dititipkan ke pengadilan.

Keberadaan uang Rp3 miliar jaminan Mujianto itu diungkap saksi Hasbullah dalam persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Medan.

“Mujianto tidak ditahan dengan alasan kooperatif dan memberikan jaminan Rp3 miliar," tutur Hasbullah, kemarin.

Penjelasan saksi Hasbullah itu sempat mengagetkan hakim tunggal praperadilan, Ahmad Sayuti. “Apakah saudara ada melihat uang jaminan itu?” tanya Sayuti.

Menjawab hakim, Hasbullah mengaku tidak pernah melihat uang itu. Ia mendapatkan informasi uang jaminan tersebut dari keterangan Kasipenkum Kejatisu Sumanggar Siagian.

"Dalam keterangannya kepada pers, Kasipenkum Sumanggar menyebut kasus Mujianto sudah lengkap memenuhi unsur formil dan materil atau P21. Mujianto juga disebutkan tidak ditahan dengan alasan kooperatif dan memberikan jaminan Rp3 miliar," tutur Hasbullah seraya menyebut dirinya masih menyimpan video konferensi pers tersebut.

Soal uang Rp3 miliar jaminan Mujianto juga dibenarkan jaksa Kejatisu, Taufik. “Uang itu sudah dikembalikan,” ujar Taufik usai persidangan, Rabu (24/07/2019) lalu.

Ditanya kapan dan siapa yang mengembalikannya, Taufik tidak menjawab. Ia berlalu begitu saja berjalan menuju gedung Diklat Kejatisu yang berada di seberang Pengadilan Negeri Medan.

Sebelumya, Humas Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jamaluddin, memastikan pihaknya tidak pernah menerima penitipan uang jaminan untuk tersangka Mujianto dari Kejatisu.

“Uang Rp3 miliar tidak ada dititipkan di PN Medan,” ucap Jamaluddin.

Keberadaan uang jaminan Mujianto di Kejatisu, sebelumya sempat dipertanyakan Direktur Perjuangan Politik Hukum dan Ekonomi (PPHE), Jayamuddin Barus. Menurutnya, uang jaminan Mujianto yang disimpan berbulan-bulan itu, secara ekonomi tentu bisa menguntungkan.

Hanya saja, pihak-pihak yang mengambil keuntungan dari persentase penyimpanan uang jaminan perkara pidana itu, secara hukum telah menjadi bahagian pelaku korupsi.

“Kalau disimpan di bank, tentu ada bunganya dan untuk siapa persentase bunga uang jaminan itu? Kalau disimpan secara pribadi, jelas menyalahi,” sebut Barus.

Tabir keberadaan uang jaminan Mujianto itu sebelumya juga sempat menjadi perhatian penyidik bidang pengawasan Kejatisu saat memintai keterangan dari Armen Lubis melalui kuasa hukumnya Arizal SH MH, terkait laporannya ke Kejaksaan Agung.
“Memang kami sempat ditanyai soal uang jaminan Mujianto. Kami tahu ada uang jaminan itu dari media massa yang menyebut Mujianto tidak ditahan kejaksaan setelah menitipkan uang jaminan sebesar Rp3 miliar. Kliping-kliping media massa itu semuanya ada sama kami. Soal uang itu dititip sama siapa di kejaksaan, ya kami tidak tahu. Yang tahu ya orang kejaksaan,” tukas Arizal.

Menanggapi putusan gugatan praperadilan yang akan diputuskan hari ini, Senin (29/07/2019), Arizal mengaku hal itu merupakan kewenangan hakim. Ia hanya berharap hakim dapat memberikan kepastian hukum agar tidak terjadi preseden buruk dalam penegakan hukum dari perkara yang sudah dinyatakan lengkap.

“Bila tidak ada kepastian hukum, kemanfaatan hukum dan keadilan, kita khawatir ke depannya akan menjadi preseden buruk. Bisa saja nanti kasus yang sudah P21 bahkan P22 tidak akan pernah dilimpahkan ke pengadilan, dan kasusnya terhenti di SKP2. Semoga ini tidak terjadi,” katanya.

Arizal meyakini bahwa setiap perbuatan, tindakan, kebijakan maupun putusan yang dibuat oleh penegak hukum, apakah jaksa, advokat maupun hakim, akan diminta pertanggungjawaban, baik oleh negara, terlebih lagi pada Tuhan Yang Maha Kuasa. Sebab, setiap manusia yang paling dekat dan pasti adalah kematian.
“Hanya tiga lapis kain kafanlah yang akan dibawa bagi setiap muslim, sedangkan bagi nonmuslim cuma sebuah peti mati yang menemaninya,” tutur Arizal mengingatkan semua tindakan manusia tak terlepas dari amatan Sang Pencipta.

Kasus dugaan penipuan Mujianto itu awalnya dilaporkan Armen Lubis ke Ditreskrimum Polda Sumatera Utara. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti polisi. Hasilnya, polisi menetapkan Mujianto dan stafnya Rosihan Anwar sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan.

Selanjutnya, pada 7 April 2018 perkara itu dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejatisu. Pihak Kejatisu menyatakan bahwa perkara tersebut sudah memenuhi ketentuan formil dan material melanggar Pasal Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHPidana.
Namun, saat itu Mujianto sangat tidak kooperatif sehingga Poldasu sejak 19 April 2018 menetapkannya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Poldasu juga menerbitkan surat pencekalan Mujianto yang ditujukan kepada Dirjen Imigrasi.

Setelah tiga bulan DPO, pada 23 Juli 2018 pihak Imigrasi Bandara Soekarno Hatta berhasil menangkap dan menyerahkan tersangka Mujianto kepada Polda Sumatera Utara. Selanjutnya, pada 26 Juli 2018, penyidik Poldasu menyerahkan tersangka Mujianto dan stafnya Rosihan Anwar kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara, untuk diproses secara hukum di pengadilan.

Beberapa jam setelah penyerahan itu, JPU Kejati melepaskan Mujianto dengan jaminan uang sebesar Rp3 miliar. Setahun lebih perkara itu dinyatakan lengkap, JPU Kejatisu belum juga melimpahkannya ke Pengadilan Negeri Medan. Mirisnya, pihak Kejatisu malah menghentikan kasus itu dengan menerbit Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2). Akibatnya, Armen Lubis pun mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kajatisu (Termohon I), Kajagung (Termohon II) dan Kapoldasu (Termohon III) demi adanya kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan. (imc/rel)

Komentar

Berita Terkini