|

Terkait OTT, Wali Kota Siantar Jalani Pemeriksaan di Polda Sumut

Wali Kota Pematangsiantar, Hefriansyah Noor diperiksa penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut sebagai saksi, Senin (29/07/2019).(imc/hendra)

INILAHMEDAN-Medan : Wali Kota Pematangsiantar Hefriansyah Noor menjalani pemeriksaan di Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut terkait operasi tangkap tangan (OTT) di kantor Badan Pemeriksaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pematangsiantar, Senin (29/07/2019). Hefriansyah memenuhi panggilan pertama sebagai saksi yang sebelumnya telah dijadwalkan penyidik pekan lalu.


Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan mengatakan kedatangan Hefriansyah merupakan penyidikan lanjutan kasus OTT yang terjadi di kantor BPKAD Pematangsiantar, Kamis (11/07/2019) silam.

“Iya benar Wali Kota Pematangsiantar diperiksa sejak pagi tadi. Dia diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan yang tengah dikumpulkan para penyidik," sebut mantan Kapolres Nias Selatan itu.

MP Nainggolan tidak mau berandai-andai ketika ditanya  apakah ada kemungkinan Hefriansyah Noor menjadi tersangka dalam kasus OTT tersebut. Menurut MP Nainggolan, status saksi bisa saja berubah menjadi tersangka tergantung dari pengembangan penyidikan. 

“Nanti kan bisa dilihat bagaimana perkembangan ke depannya. Jadi kita lihat saja bagaimana perkembangan penyidikannya dulu,” katanya.

Sebelumnya, Sekda Pematangsiantar Budi Utari juga menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh penyidik pada Selasa (23/07/2019) lalu. Dalam kasus ini Polda Sumut menetapkan dua tersangka yakni Bendahara BPKAD Erni Zendrato dan Kepala Dinas BPKAD Adyaksa Purba. Keduanya ditahan atas dugaan praktik pungutan liar (pungli) berupa pemotongan insentif pekerja pemungut pajak sebesar 15 persen. (imc/hendra)

Komentar

Berita Terkini