|

KPU Klarifikasi Kembali Soal Ijazah Caleg PDIP


INILAHMEDAN-Medan : Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melakukan klarifikasi terkait laporan masyarakat terhadap keabsahan ijazah calon legislatif (Caleg) terpilih Partai Demokrasi Perjuangan Indonesia Perjuangan (PDIP) Kota Medan berinisial RB yang memiliki dua ijazah Sekolah Mengah Atas (SMA).

"Masa pencalonan sebelumnya pada 2014-2019, KPU Medan  harus lihat berkas kembali untuk mengklarifikasinya. Setidaknya untuk melihat ijazah mana yang digunakan caleg tersebut," kata Komisioner KPU Medan, Rinaldi Khair, Selasa (09/07/2019) malam. 

Menurutnya, laporan masyarakat ke KPU Medan telah ditindaklanjuti. "KPU sudah membalas laporan masyarakat yang diterima pada 28 Juni 2019," sebutnya. 

Dikatakan, syarat pencalonan caleg DPRD Kota Medan dari PDIP itu sudah dilakukan klarifikasi. Rinaldi tidak menyebutkan RB benar dan terdaftar sebagai pelajar di Sekolah Menengah Analis Kesehatan Medan dan SMA Perguruan Nasional Gultom Medan. 

"Kami akan cross check dulu syarat pencalonan calon yang bersangkutan. Karena saat pencalonan lalu kalau tidak salah sudah ada tim yang melakukan klarifikasi," ungkapnya.

Ditanya sanksi apakah akan diberikan KPU Medan jika hasil klarifikasi adanya dugaan menggunakan dokumen palsu, Rinaldi menjelaskan jika ada putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap, tentu KPU Medan bisa memberikan sanksi terhadap calon tersebut.  

"Berdasarkan Pasal 39 Peraturan KPU Nomor 5 tahun 2019, sanksi itu hanya bisa dilakukan KPU jika ada putusan hukum inkrah seseorang melakukan pemalsuan dokumen," imbuhnya. (imc/hendra)
Komentar

Berita Terkini