INILAHMEDAN - Medan: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan mengklarifikasi ijazah ganda milik Robi Barus calon legislatif (caleg) PDIP Medan terpilih, Senin (29/07/2019). Klarifikasi tersebut menindaklanjuti laporan masyarakat ke KPU Medan.
"Iya bang, semalam (Senin, 29/07/2019) diundang klarifikasi. Robi datang ke kantor KPU Medan, Saya tidak berada di tempat karena ada tugas di luar. Hasilnya belum kami bahas di rapat pleno," kata Komisioner KPU Medan Rinaldi Khoir saat dikonfirmasi, Selasa (30/07/2019).
Robi Barus datang ke KPU Medan di Jalan Kejaksaan tanpa didampingi petugas partai. "Partai yang kami undang untuk menghadirkan Robi. Tapi partai tidak datang bersama Robi," ungkapnya.
Rinaldi mengaku tidak ada di tempat saat Robi datang dan selesai diklarifikasi. "Saya tidak ikut," sebutnya.
Rinaldi menjelaskan, Robi Barus memenuhi undangan KPU Medan untuk diklarifikasi atas dasar laporan masyarakat yang di terima KPU Medan pada beberapa waktu lalu.
Rinaldi tidak bersedia menjelaskan apakah sah menurut administrasi Robi Barus mendaftar sebagai caleg tahun 2014-2019 dengan menggunakan ijazah Sekolah Menengah Analis Kesehatan Medan dan tahun 2019-2024 mendaftar dengan menggunakan ijazah Sekolah Menengah Atas Perguruan Nasional Gultom Medan.
"Menurut informasi yang saya terima juga dari tim KPU Medan yang melakukan verifikasi faktual syarat pencalonan pada 2018 lalu, sarat pendidikan calon atas nama Robi dari PDIP sah. Sudah dilakukan verifikasi faktual dengan mendatangi lembaga pendidikan yang berwenang," paparnya.
"Yang diverifikasi syarat ijazah yang dilampirkan saat pencalonan Pemilu 2019. Terkait sarat ijazah calon periode sebelumnya kami tidak tahu," imbuhnya.(imc/hen)
