|

Polsek Medan Baru Amankan WNA Miliki Ganja


INILAHMEDAN - Medan: Polsek Medan Baru mengamankan seorang warga negara asing (WNA) asal Jerman Heumann Bern Ulrich (39) karena kedapatan memiliki ganja.

“Dari tangan tersangka kita amankan barang bukti ganja,” kata Kapolsek Medan Baru Komnpol Martuasah Tobing, Jumat (26/07/2019).

Martuasah Tobing WNA tersebut ditangkap di Jalan SM Raja, Gang Sumatera, Medan, Kamis (25/07/2019). Polisi juga mengamankan barang bukti ganja sebesar 1 ons dari tersangka yang mengaku sebagai marketing tersebut. Tersangka berada di Medan sejak 22 Juli 2019 lalu.

"Dia mendapatkan ganja dari rekannya warga Medan yang masih kita buru," jelasnya.

Atas kepemilikan ganja ini, pria kelahiran Karlsruhe itu dijerat pasal 114  ayat 1 subsider 111 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2008 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Tersangka Heumann mengaku dan sadar bahwa dilarang menggunakan ganja di Indonesia.

“Saya minta maaf,” katanya menggunakan Bahasa Indonesia.(zoy)

Komentar

Berita Terkini