|

Polsek Medan Area Tangkap Komplotan Curanmor dari Transaksi Medsos

Tersangka curammor Dedi Hariadi alias Dedi.(foto: hendra) 

INILAHMEDAN - Medan: Tim Pegasus Polsek Medan Area meringkus pelaku pencurian kendaraan bermotor dari transaksi online di media sosial facebook. Polisi juga menangkap penadahnya.

Kanit Reskrim Polsek Medan Area Iptu ALP Tambunan mengatakan, penangkapan pelaku dan penadahnya berawal ketika petugas mendapatkan informasi adanya transaksi sepeda motor honda Scopy BK 2627 AEG di faceboook yang lokasinya di Market Place pada Jumat, 28 Juni 2019 pukul 16.00 WIB. L

Lalu petugas mengecek buku laporan polisi untuk melihat korban yang kehilangan sepeda motor. Di buku laporan polisi itu tertulis nama M Idham (23) warga Jalan Datuk Kabu, Pasar lll, Gang Pisang, Kelurahan Tembung, Kecamatan Percut Seituan yang kehilangan sepeda motor di Jalan AR Hakim/Jalan Langgar, Lorong Madya.

Kemudian petugas mengintai di sekitar lokasi transaksi dan akhirnya menangkap pelaku atas nama Hendra Kurniawan (23) warga Jalan SM Raja.

"Kita juga mengamankan sepeda motor Honda Scopy BK 2627 AEG diduga hasil curian," kata Iptu ALP Tambunan, Senin (01/07/2019).

Selanjutnya petugas melakukan pengembangan. Pelaku Hendra Kurniawan menyebutkan bahwa sepeda motor itu dibelinya dari Arwady Sirait (20) warga Jalan Menteng VII, Gang Pribadi, Kelurahan Menteng, Kecamatan Medan Denai.

"Sekitar jam 9 malam kita akhirnya menangkap Arwady Sirait di depan warung mie Aceh Jalan Menteng," sebutnya.

Dari pengakuan Arwady Sirait, dia membeli sepeda motor itu dari Alfih Syahrin (29) warga Jalan Trimurti, Pasar 2 Tembung.

"Malam itu juga kita menangkap Alfih Syahrin di Jalan Menteng Vll tepatnya di depan Alfamart," jelasnya. 

Hasil interogasi dari Alfih Syahrin, pelaku pencurian sepeda motor Honda Scoopy BK 2627 AEG adalah Dedi Hariadi alias Dedi yang diketahui keberadaanya di Tembung Pasar V.

"Malam itu juga kita meringkus Dedi Hariadi (29) warga Jalan AR Hakim Gang Langgar," katanya.(imc/hendra)







Komentar

Berita Terkini