|

Kasus Dispora Sumut, Kombes Tatan: Polda Tidak Bisa Diintervensi

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja

INILAHMEDAN - Medan: Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja menegaskan kasus korupsi proyek pekerjaan renovasi lintasan sirkuit atletik Pusat Pelatihan Pelajar (PPLP) di Jalan Pembangunan, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal TA 2017 pada Dinas Pemuda dan Olahraga Provsu sepenuhnya kewenangan penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut.

"Sepenuhnya kewenangan penyidik. Artinya tidak ada pihak manapun yang bisa melakukan intervensi," kata Tatan Dirsan Atmaja menjawab inilahmedan.com di Mapolda Sumut, Jumat (26/07/2019).

Tatan mengatakan hal itu ketika ditanya adanya sekelompok Forum Mahasiswa Pemerhati Kebijakan Publik yang melakukan unjuk rasa mendesak Polda Sumut menetapkan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provsu Baharuddin Siagian sebagai tersangka dalam kasus korupsi tersebut, Kamis (25/07/2019).

Sebagaimana diketahui, proyek pekerjaan renovasi lintasan sirkuit atletik PPLP tersebut bersumber dari APBD Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2017 senilai Rp4,7 miliar. Anggaran proyek ini diduga digelembungkan.

Polda Sumut juga telah menahan SU yang kini sudah pensiun dan pernah menjabat sebagai Kepala Bidang Sarana Prasarana dan Kemitraan serta Sekretaris Dinas Pemuda dan Olahraga Provsu.

Sebelumnya, massa Mahasiswa Pemerhati Kebijakan Publik pada unjuk rasa tersebut meminta Polda Sumut agar kasus korupsi proyek pekerjaan renovasi lintasan sirkuit atletik PPLP jangan berhenti sampai kepada tersangka SU. Mahasiwa menduga korupsi tersebut juga melibatkan pejabat teras di Dinas Pemuda dan Olahraga Provsu.

"Kita juga meminta segera tetapkan status tersangka kepada Baharuddin Siagian yang diduga kuat dalang korupsi proyek ini," kata Koordinator Lapangan Afri.

Mahasiswa juga berharap agar polisi melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap rekanan pengusaha dalam proyek lintasan sirkuit atletik PPLP yang merugikan negara tersebut.

Kompol RE Samosir perwakilan dari Humas Polda Sumut yang menerima pengunjuk rasa mengatakan kasus tersebut masih dalam pengembangan pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Diskrimsus).

"Ditreskrimsus sudah menetapkan satu orang tersangka dalam dugaan korupsi ini. Inisialnya SU. Penyidik juga sudah melakukan penggeledahan kantor Dispora Sumut. Kasus ini masih dikembangkan," kata RE Samosir.

Sementara SU dipersangkakan pihak kepolisian melanggar Pasal 2 Ayat (1) UU RI No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Selain itu, hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Utara yang ke luar 4 Juli 2019 terdapat penyimpangan yang mengakibatkan terjadinya indikasi kerugian keuangan negara sebesar Rp1,5 miliar. (imc/zoy)

Komentar

Berita Terkini