|

Sengketa Tanah Wakaf di Jalan Tuasan Kembali Kisruh

Ketua Kenaziran Tanah Wakaf Yusuf Sutrisno (pakai helm) didampingi pengacara Ibrahim Nainggolan dan Wahyu Kurnia dari Romo Centre saat dievakuasi dari tanah wakaf umat Muslim Jalan Tuasan, Kelurahan Sidorejo Hilir, Kecamatan Medan Tembung. (foto: eddysta) 


INILAHMEDAN - Medan: Kekisruhan terjadi di areal tanah wakaf milik umat Muslim di kawasan Jalan Tuasan, Kelurahan Sidorejo Hilir, Kecamatan Medan Tembung, Selasa (18/06/2019).

Kekisruhan dipicu saat Ketua Badan Kenaziran Tanah Wakaf Yusuf  Sutrisno didampingi penasehat hukum Ibrahim Nainggolan, staf Romo Centre Wahyu Kurnia berusaha menerobos blokade masyarakat untuk  membuka gembok pagar pintu masuk menuju tanah wakaf seluas 2300 M tersebut.

Alhasil saling tolak terjadi. Apalagi sejumlah warga bersama  pengacara Lubis dan Rekan menghadang Yusuf Sutrisno untuk tidak masuk ke areal tanah wakaf dengan menghancurkan gembok pintu pagar. Yusuf pun mendapat hujatan dari warga sehingga mengurungkan niatnya.

Menurut pengacara penggugat M Irsyad Lubis, sikap Yusuf Sutrisno yang ingin memaksa masuk ke areal tanah wakaf telah melanggar kesepakatan mediasi bersama yang dilaksanakan di kantor kelurahan setempat pada 31 Mei 2019 lalu. Mediasi dihadiri kedua belah pihak, mewakili Polsek Percut Seituan, Babinsa, Lurah Sidorejo Hilir, Sekretaris Lurah M Havinsyah Rozi dan sejumlah tokoh masyarakat lainnya.

Pada notulen rapat diputuskan antara lain masyarakat menginginkan  tanah wakaf tersebut untuk kepentingan umum dan pembangunan masjid bukan untuk pembangunan yayasan sekolah. Masyarakat dan pihak  kenaziran tanah wakaf juga menyepakati untuk tidak melakukan  kegiatan apapun di areal tanah wakaf di luar ketentuan hukum yang berlaku.

“Gugatan pembatalan akta yang ditandatangani Ketua Yayasan Darul Quran Awaluddin Pane dan dan Ketua Kenaziran Tanah Wakaf Yusuf Sutrisno sebagai tergugat telah disampaikan ke Pengadilan Agama  yang akan melakukan persidangan pada 17 Juli 2019 mendatang," kata pengacara penggugat M Irsyad Lubis ketika ditemui di lokasi.

Irsyad Lubis juga menyayangkan sikap Yusuf Sutrisno yang mengandeng Wahyu Kurnia dari Romo Centre terkait persoalan tanah wakaf tersebut. Irsyad Lubis berharap Muhammad Raden Syafii selaku pimpinan Romo Centre dapat mengevaluasi serta memahami permasalahan yang terjadi terkait kasus ini agar tidak terjadi benturan-benturan.

Sementara Kapolsek Percut Seituan Kompol Subroto meminta kedua belah pihak untuk dipertemukan kembali dalam satu mediasi. Mediasi direncanakan dilakukan di kantor kecamatan setempat dengan mengundang Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Wali Kota Medan, Dinas Perkim, KUA Medan Tembung, Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kota Medan, MUI Kota Medan dan Camat Medan Tembung. (imc/eddysta)


Komentar

Berita Terkini