|

Dar..der..dor, Polda Sumut Tembak 6 Gembong Narkoba Jaringan Internasional


INILAHMEDAN - Medan: Petugas Direktorat Narkoba Polda Sumut mengungkap peredaran narkoba jaringan Malaysia-Aceh-Riau-Sumut. Dari 15 orang yang diamankan, 6 di antaranya dilumpuhkan dengan timah panas karena berusaha kabur saat ditangkap.

"Ada lima kasus dengan jumlah tersangkanya 15 orang," kata Direktur Direktorat Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Hendri Marpaung, Kamis (13/06/2019).

Dari lima kasus itu, kata Hendri, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa sabu-sabu seberat 50 Kg, ekstasi 15.846 butir dan ganja seberat 170 Kg.

Dari hasil pengungkapan pertama yang dilakukan Senin (13/05/2029) malam di Jalan Tanjungpura Km 31, Desa Tandem Hilir 1, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang, kata Hendrik, petugas mengamankan dua pria berinisial MRA alias R dan KA alias Al saat mengendarai mobil Avanza BK 1841 LD.

“Dari dalam mobil itu petugas tidak menemukan barang bukti narkoba,” ujarnya.

Namun, kedua pria itu mengaku narkoba jenis sabu-sabu ada di dalam mobil Xenia putih BK 1315 UJ yang digunakan teman mereka berinisial FR alias P.

Kemudian petugas memberhentikan mobil Xenia tersebut di SPBU Tandem Hulu Jalan Tanjungpura Km 30, Desa Tandem Hulu 2, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang. 

Dari dalam mobil itu petugas menemukan satu bungkus kantong plastik putih yang di dalamnya berisikan 5 bungkus kemasan teh cina warna hijau bertuliskan Guan Yin Wang berisi sabu-sabu seberat 5 Kg.

Saat hendak melakukan pengembangan, KA alias AI dan FR alias P melakukan perlawanan dan mencoba kabur.

“Kita melakukan tembakan ke kaki kiri kepada kedua tersangka karena berusaha kabur," kata Hendrik.

Kemudian pengungkapan kedua dilakukan, Kamis (16/05/2019) sekitar pukul 20.45 WIB di Jalan Lintas Sumatera Km 13, Tebingtinggi – Kisaran tepatnya di Simpang 3 Tebingtinggi Syah Bandar, Kelurahan Binjai, Kecamatan Syah Bandar, Kabupaten Serdangbedagai. 

Petugas mengamankan dua pria berinisial AG dan WC saat mengendarai sepeda motor Honda Sonic BK 2859 TAB.  Dari kedua pria itu petugas memgamankan goni warna putih berisikan 9 bungkus teh cina warna hijau bertuliskan Guan Tin Wang yang di dalamnya sabu-sabu seberat 9 Kg.

“Kedua pria juga kita tembak kaki sebelah kirinya karena berusaha kabur saat ditangkap," katanya.

Dari keterangan kedua pria itu saat diinterogasi disebutkan ada tiga pria yang akan membawa sabu-sabu dari Pekanbaru ke Medan.

Petugas pun menangkap ketiganya pada, Senin (27/06/2019) sekitar pukul 11.00 WIB di Jalan Kapten Sumarsono tepatnya di depan Idomaret samping Sekolah Akbid Helvetia Medan.

Dari keterangan ketiga pria itu, kata Hendrik, petugas kembali mengamankan dua pria berinisial Z dan ZAH alias U. Dari tangan keduanya petugas mengamankan barang bukti tas ransel coklat berisi 10 bungkus kemasan teh cina warna kuning yang juga bertuliskan Guan Yin Wang berisi sabu-sabu 10 Kg.

“Dari keterangan mereka, kita juga mengejar seorang pria berinisial JN alias P di Jalan Restu, Gang Klaster Medan. Namun tidak ada barang bukti ditemukan saat keduanya kita geledah," kata Hendri.

Namun petugas terus melakukan pengembangan. Namun saat itu Z dan ZAH alias U melakukan perlawanan dan mencoba kabur.

“Terpaksa kita tembak kaki sebelah kiri Z dan ZAH alias U," katanya.

Lalu petugas membawa ketiganya untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari keterangan ketiganya petugas mendapat informasi ada dua pria di Binjai yang memiliki sabu-sabu.

Penangkapan keempat, kata Hendri, dilakukan pada Selasa (04/06/2019) sekitar pukul 18.40 WIB di Jalan Soekarno-Hatta Km 19 Kota Binjai.

“Waktu itu petugas menghentikan mobil Avanza hitam BK 1287 ML dan menangkap dua pria berinisial DAT dan SR dan mengamankan 25 Kg sabu yang dibungkus dalam kemasan teh cina warna hijau bertuliskan Guan Yin Wang. Dari mereka juga diamankan ekstasi sebanyak 15.846 butir," katanya.

Lantaran tersangka mencoba kabur, kata Hendri, petugas menembak kaki kiri tersangka DAT dan kaki kanan tersangka SR.

Kemudian penangkapan kelima dilakukan pada Minggu (09/06/2019) sekitar pukul 13.00 WIB di Jalan Penerbangan, Gang Tani Baru 2, Kelurahan Kuala Bekala, Kecamatan Medan Tuntungan.

Petugas menangkap 2 pria berinisial MS dan MR. Dari tangan keduanya, petugas mengamankan satu bungkus plastik hitam berisi satu bungkus teh cina berisi 1 Kg sabu-sabu. Sabu-sabu itu digantung di bawah lampu depan motor NMax BL 4643 KAK.

“Kepada mereka dilakukan tembakan ke kaki kiri MS dan kaki kanan MR karena mencoba kabur," terang Hendri.

Penangkapan keenam dilakukan pada Kamis (16/05/2019) sekitar pukul 06.00 WIB di Jalan Bunga Raya, Kecamatan Medan Sunggal.
Petugas menghentikan mobil Avanza hitam BK 1895 GV dan mobil Avanza putih BK 1401 NYN dan menangkap tiga pria berinisial B, DB dan M.

“Kita menemukan lima goni berisikan 170 Kg ganja." 

Petugas menembak kaki kanan B dan kaki kiri DB karena hendak kabur.

Seluruh tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 111 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup dan atau paling singkat 6 tahun penjar dan paling lama 20 tahun penjara.

“Denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar," tukas Hendri. (imc/zoy) 
Komentar

Berita Terkini