|

Aniaya Guru Madrasah Dihukum 6 Bulan Penjara

Nofita, terdakwa penganiayaan guru madrasah dihukum 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (11/06/2019). (foto: ndra)

INILAHMEDAN - Medan: Nofita, terdakwa penganiayaan guru madrasah dihukum majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan 6 bulan penjara.

Nota putusan tersebut di bacakan majelis hakim diketuai Sri Wahyuni di Ruang Cakra 9 PN Medan, Selasa (11/06/2019).

Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan penuntut umum Kejari Medan, Chandra Naibaho, yang menuntut terdakwa Nofita dengan hukuman 8 bulan penjara.

Terdakwa Nofita bersalah karena melakukan pemukulan terhadap Nursarianto saat menegur terdakwa sewaktu diingatkan agar anjingnya tidak berkeliaran sembarangan karena khawatir menggigit anak-anak.

Akibat pemukulan yang dilakukan terdakwa, korban mengalami luka di pelipis mata kiri dan bagian bawah mata kanan sesuai hasil visum et repertum No 81/VER/MR/RSHM/II/2019 tanggal 08 Februari 2019 dari Rumah Sakit Umum Haji Medan.
Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana. 

Diketahui, kasus penganiayaan itu dilakukan terdakwa pada Februari 2019. Saat itu, Ustadz Nursarianto pulang mengajar dari madrasah di kawasan Jalan Mandailing, Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung. Dia melihat dua anak madrasah berlari tergopoh-gopoh sedang dikejar anjing. Anak itu menangis dan sempat terjatuh karena ketakutan.

Nursarianto yang melihat kejadian itu lantas berhenti dan menemui sang pemilik anjing yakni terdakwa Nofita.

Kemudian ia mengingatkan Nofita agar anjingnya jangan dibiarkan berkeliaran sembarangan. Namun tak disangka, Nofita malah balik memarahinya. 

Kemarahan terdakwa malah menjadi-jadi kemudian terdakwa hingga mengalami luka di wajah. Melihat hal itu, warga melerai mereka. 

Sedangkan Nursarianto yang mendapat pukulan dari terdakwa mencoba membela diri dengan menghindar. Ia kemudian melaporkan perbuatan itu ke Polsek Percut Seituan. (imc/ndra)





Komentar

Berita Terkini