|

Ratusan Warga Sidorejo Hilir Tolak Tanah Wakaf Dibangun Sekolah

Pimpinan unjuk rasa Syafrizal (kiri)  didampingi penasehat hukum Advokat Lubis dan Rekan, Mahmud Irsyad Lubis (tengah). (foto: eddysta)


INILAHMEDAN - Medan: Ratusan warga Kelurahan Sidorejo dan Sidorejo Hilir Kecamatan Medan Tembung berunjuk rasa di lokasi tanah wakaf  umat muslim Jalan Tuasan No 23 A Kelurahan Sidorejo Hilir Kecamatan Medan Tembung, Sabtu (25/05/2019).

Dalam aksinya massa keberatan karena di lokasi tanah wakaf itu dibangun sekolah karena seyogyanya diperuntukkan untuk tempat pemakaman umum dan pembangunan masjid.

"Kami minta pembangunan sekolah segera dihentikan. Karena seharusnya lokasi tanah wakaf untuk perkuburan muslim dan pembangunan masjid," ujar pimpinan aksi Syarizal dalam orasinya.
Syafrizal.

Unjuk rasa damai itu juga melibatkan ibu-ibu STM dan perwiridan. Aksi massa mendapat pengawalan dari aparat Polsek Percut Seituan. Tampak Kapolsek Percut Seituan Kompol Subroto.

Pengunjuk rasa juga melakukan pemasangan plang tanah wakaf di lokasi tanah seluas 3657 M2 itu. Massa juga membentangkan spanduk yang bertuliskan agar Ketua Badan Kenaziran Yusuf Sutrisno dan Ketua Yayasan Darul Qur’an Awaluddin Pane menghentikan pembangunan Sekolah Dasar Islam Terpadu (SDIT) di lokasi tanah wakaf tersebut.

“Kami warga dan masyarakat Muslim keberatan lokasi tanah wakaf ini dibangun sekolah. Kami minta pembangunannya segera dihentikan apalagi tidak memiliki IMB," kata Syafrizal.

Syafrizal dalam orasinya menuding Ketua Nazir Yusuf Sutrisno tidak amanah. Sebab kesepakatan pembentukan Yayasan Darul Qur'an antara Yusuf Sutrisno dengan Awaluddin Pane tanpa sepengetahuan umat muslim Sidorejo dan Sidorejo Hilir.

Sementara itu kuasa hukum warga, dari kantor Advokat Lubis dan Rekan, Mahmud Irsyad Lubis yang hadir pada unjuk rasa itu mengatakan pihaknya sudah menyampaikan penolakan warga kepada Yusuf Sutrisno sebagai tergugat pertama dan juga juga Awaluddin Pane selaku tergugat kedua, serta kepada Badan Wakaf Indonesia Cq Badan Wakaf Sumut dan Cq Badan Wakaf Medan serta Kementerian Agama RI.

Menurut Mahmud, perjanjian yang dibuat tergugat I dan II bertentangan dengan peraturan perundang-undangan karena  pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf harus dilaksanakan  berdasarkan prinsip syariah. Namun faktanya pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf malah dituangkan dalam bentuk perjanjian kerja sama dan tidak berdasarkan prinsip syariah.

"Faktanya tergugat II (pihak yayasan) dalam perjanjian dengan tergugat I diwakili orang yang tidak memiliki kapasitas atau legal standing untuk mewakili pembuat perjanjian tersebut,” tegas Mahmud.(imc/eddysta)



Komentar

Berita Terkini