|

Dor! Polres Asahan Tembak Kurir Narkoba

ilustrasi

INILAHMEDAN - Asahan: Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan meringkus seorang kurir narkotika jenis sabu-sabu di Kecamatan Hesa Air Genting Kabupaten Asahan. Pilisi melumpuhkan tersangka dengan timah panas di bagian kaki karena berusaha kabur saat hendak ditangkap.

Kapolres Asahan AKBP Faisal F Napitupulu mengatakan tersangka bersama Juanda Marpaung (28), warga Kelurahan Bunga Tanjung, Kecamatan Datur Bandar, Kota Tanjungbalai. Tersangka diamankan polisi di SPBU Jalinsum Kecamatan Hesa Air Genting Kabupaten Asahan, Ahad (12/05/2019).

"Tersangka diamankan berkat informasi masyarakat yang mengatakan akan ada narkoba jenis sabu dari Provinsi Riau yang masuk ke Kota Kisaran," kata AKBP Faisal F Napitupulu saat menggelar temu pers di Mapolres Asahan, Senin (13/05/2019).

Polisi meringkus tersangka Juanda bersama barang bukti satu bungkusan kertas kado berisi serbuk kristal yang diduga sabu-sabu, handphone dan 1 unit mobil Toyota Avanza.

"Sementara seorang teman tersangka keburu kabur dan saat ini masih kita kejar," kata AKBP Faisal didampingi Waka Polres Kompol H Taufik, Kasat Narkoba AKP Antony Tarigan, Kanit Idik I Iptu ER Ginting dan Kanit Idik II Iptu Syamsul Adhar.

Berdasarkan pengakuan tersangka, kata AKBP Faisal, narkotika jenis sabu-sabu tersebut dibawanya dari Simpang Kubu, Balam, Riau, dengan tujuan Kota Kisaran, atas pesanan seorang pria berinisial KW alias SM, dengan iming-iming upah Rp15 juta.

Kemudian polisi juga meringkus seorang tersangka bernama Zulkarnain Sinambela (34), warga Desa Sei Apung, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan. Tersangka ditangkap di Desa Bendang Kecamatan Air Joman Kabupaten Asahan, Sabtu (11/05/2019) lalu saat akan menjual narkotika jenis pil ekstasi. Dari tersangka disita 1 plastik klip besar berisi pil ekstasi sebanyak 43 butir.

Pada Minggu (12/50/2019), polisi mendapat informasi dari masyarakat Jalan Durian Kelurahan Kisaran Naga Kecamatan Kisaran Timur bahwa ada satu tas mencurigakan ditemukan di belakang rumah Johan Matondang. Polisi kemudian memeriksa isi tas tersebut bersama dengan kepala lingkungan dan warga setempat.

"Ternyata di dalam tas tersebut ditemukan 9 bungkus kertas. Masing-masing bungkusan berisi 10 plastik klip besar diduga berisi sabu-sabu, 3 bungkusan kertas di mana setiap bungkusnya berisi 1 plastik klip besar diduga berisi sabu-sabu dan satu bungkusan plastik berisi timbangan elektrik. Untuk kasus ini masih kita lakukan penyelidikan untuk mengetahui siapa pemilik barang haram tersebut," papar Faisal.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. (imc/ndra)


Komentar

Berita Terkini