|

Sejumlah TPS di Sumut Lakukan Pemungutan Suara Ulang

Komisioner KPU Sumut Ira Wirtati

INILAHMEDAN - Medan: Sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di beberapa kab/kota Provinsi Sumatera Utara akan melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilpres serentak 2019.

Pemungutan Suara Ulang dilakukan di Kota Medan, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Padang Lawas Utara (Paluta) serta Padang Sidempuan.

Komisioner KPU Sumut Divisi Hukum dan Pengawasan kepada wartawan Ira Wirtati mengatakan PSU  di Medan dilaksanakan di dua TPS di Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat dan di Kecamatan Medan Helvetia. Pemungutan Suara Ulang di dua TPS ini dilaksanakan pada 25 April 2019.

PSU juga akan dilakukan di 11 TPS di Kabupaten Tapteng, yang direncanakan akan dilakukan 27 April 2019.

Adapun 11 TPS yang akan melakukan pemungutan suara ulang tersebut di antaranya TPS 3 Desa Tumba Jae, Kecamatan Manduamas.
“Di sana pemilih ada yang mendapat lebih dari lima jenis surat suara (surat suara untuk Pilpres, DPD, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota—red). 

Bahkan ada yang dapat 9 surat suara untuk satu pemilih,” ujar Ira Wirtati.

TPS lainnya, kata Ira, adalah TPS 2 Desa Laemonong, Kecamatan Manduamas, TPS 13 Kelurahan Sibabangun Tengah Kecamatan Sibabangun, TPS 1 Desa Sorkam Tengah Kecamatan Sorkam, TPS 2 Desa Kebun Pisang Kecamatan Badiri, TPS 7 Desa Aekkorsik Kecamatan Badiri, TPS 1 Desa Maduma Kecamatan Sorkam Barat.

Selain itu pemungutan suara ulang juga akan dilakukan di TPS 5 Desa Sipia-pia Kecamatan Sorkam Barat, TPS 1 dan 2 Desa Sigolang Kecamatan Andam Dewi, serta TPS 2 Desa Gabungan Hasang Kecamatan Barua.

“Masing-masing TPS lain masalahnya. di TPS Kebun Pisang misalnya, Bawaslu menemukan ada kepala desa yang melakukan pencoblosan lebih dari satu kali, makanya diulang,” ujar Ira.

Sementara di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), PSU akan dilaksanakan pada 24 April, sedangkan di Kabupaten Padang Sidempuan jadwalnya belum ditentukan. (imc/bsk)
Komentar

Berita Terkini