![]() |
| RSU Pirngadi Medan |
INILAHMEDAN - Medan: Pemberlakuan rujukan berjenjang yang diberlakukan BPJS Kesehatan bagi masyarakat untuk berobat ke rumah sakit memberikan dampak bagi rumah sakit.
Dampak pemberlakuan itu menyebabkan turunnya jumlah kunjungan pasien yang berimbas menurunnya pendapatan rumah sakit.
Direktur RSUD dr Pirngadi Medan Suryadi Panjaitan mengakui, sejak diberlakukannya rujukan berjenjang itu, jumlah pasien rawat inap di RSU Pirngadi mengalami penurunan 40 persen.
Karena itu, ia berharap BPJS Kesehatan tidak memberlakukan sistem rujukan berjenjang karena banyak pasien yang ingin berobat ke RSU Pirngadi.
"Dalam rapat kita dengan dinas kesehatan, Bagian Hukum Pemko Medan dan BPJS Kesehatan, intinya bagaimana masyarakat banyak berobat dan RS Pirngadi merupakan RS pendidikan, utamanya untuk para dokter dan tenaga medis," ujarnya, Senin (29/04/2019).
Kata Suryadi, dalam Peraturan Pemerintah (PP) menyebutkan rumah sakit tipe B bisa melayani pelayanan tertier.
"RS Pirngadi memiliki potensi dengan letaknya strategis di tengah kota, SDM cukup dan mumpuni, tenaga yang konsulen. Kita tinggal menyempurnakan alat alat kesehatan," katanya.
Pada PP No 93 tahun 2015, sambungnya, mengartikan pasien dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) bisa langsung ke RS tipe B. Apalagi untuk pelayanan sekunder. Sementara BPJS Kesehatan berdasarkan SK Direktur harus melalui rujukan berjenjang.
Begitu pun, jelas Suryadi, Kemenkes akan membuat aturan yang tegas tentang pembagian RS berdasarkan kelas mana yang bisa dilayani.
"Amanah undang undang, RS pemerintah yang diutamakan adalah pelayanan kepada masyarakat. Namun karena adanya peraturan BPJS itu, terjadi penurunan kunjungan. Kita juga minta dinas kesehatan memperhatikan ini seperti penyakit DM ke RS tipe B tidak ke tipe C," cetusnya.
Kasubag Hukum dan Humas RS Pirngadi Edison Perangin angin menambahkan, PP No 93 tahun 2015 itu mengenai RS Pendidikan.
Namun, jelasnya, Permenkes No 56 tahun 2014 tentang klasifikasi RS menyebutkan tidak ada batasan RS tipe C, karena minimal atau sekurang kurangnya 4 pelayanan dasar seperti penyakit dalam, anak, bedah dan kebidanan dan kandungan (Obgyn).
"Di situkan bahasanya sekurang kurangnya, itu bisa 10, makanya di RS tipe C banyak spesialis dan sub spesialis. Sejak diberlakukannya rujukan berjenjang Agustus tahun 2018, biasanya jumlah pasien berobat 600-an, saat ini turun jadi 300," katanys.
Sebelumnya, RSU Haji Medan juga berharap BPJS Kesehatan meniadakan rujukan berjenjang terhadap RS tersebut. Sebab, sejak rujukan berjenjang tersebut diterapkan pada Agustus 2018 lalu, jumlah pasien BPJS Kesehatan ke RS milik Pemprovsu itu menurun drastis.
Dalam rujukan berjenjang tersebut, pasien tidak bisa langsung datang ke RSU Haji Medan karena RS itu kelas B. Pasien yang dari klinik atau Puskesmas harus terlebih dulu dirujuk ke RS kelas C.
"Kita berharap rujukan berjenjang ditiadakan di RSU Haji Medan. Sebab, RS kita berada di daerah perbatasan Deliserdang dan Medan. Tolong lihat masyarakat perbatasan harus jauh berobat," kata Plt Dirut RSU Haji Medan Wahid Khusayri kepada Tim Badan Pekerja Joint Health Council (BP-JHC), beberapa waktu lalu.
Dengan menurunnya jumlah pasien BPJS Kesehatan maka RSU Haji Medan pun mengalami masalah keuangan.
"Kami harus menerima pasien dari RS kelas C. Padahal, sumber pendapatan kami 90 persen dari pasien BPJS, ada sekitar Rp1,5 miliar penurunan pendapatan kami," sebutnya.
Begitupun, tegas Wahid, RSU Haji Medan akan terus berupaya memberikan pelayanan berkualitas seperti visi dan misi gubernur dan wakil gubernur. Karena itu, pihaknya sudah menetapkan beberapa program prioritas RSU Haji Medan.
Ketua BP-JHC Sumut Baktiar Panjaitan mengatakan rujukan berjenjang menjadi masalah yang dialami RS kelas B dan A. Namun dia memastikan pemerintah punya perhatian untuk menyelesaikan permasalahan itu.
"Supaya jalan rumah sakit ini, kita juga akan berupaya melakukan advokasi," katanya. (imc/fat)
