Tersangka diamankan saat duduk-dusuk di teras rumahnya di Dusun III, Desa Kesatuan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergai. Polisi juga menyita barang bukti sabu-sabu yang disimpan tersangka di dalam sebatang bambu.
Saat diinterogasi, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari temannya Beri, warga Desa Kesatuan. Lalu malam harinya polisi menciduk Beri tak jauh dari rumahnya. Dari tangan tersangka, petugas menyita sabu--sabu yang disimpan di dalam kotak rokok.
Kepada polisi, Beri mengaku memperoleh sabu-sabu dari Rahmadani alias Dani (25) warga Dusun I, Desa Lubuk Rotan, Kecamatan Perbaungan. Polisi pun menciduk Dani. Dari keterangan Dani, sabu--sabu diperolehnya dari temannya Iswanto warga Dusun II, Desa Lubuk Rotan. Polisi juga meringkus Iswanto. Iswanto mengaku memperoleh sabu-sabu dari U warga Desa Nagur, Kecamatan Tanjung Beringin, Sergai. Polisi pun akhirnya membekuk U. Kini keempatnya meringkuk di sel Polres Sergai.
Kasat Narkoba Polres Sergai AKP Martualesi Sitepu mengatakan keempat tersangka serta barang bukti sabu-sabu sudah diamankan.
"Tersangka dikenai Pasal 114 Sub 112 Yo 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun," kata AKP Martualesi Sitepu. (imc/dipa)
