INILAHMEDAN - Jakarta: Indonesia Strategic Watch (ISW) melalui Director of Legal Affairs Ronald Panjaitan menyerahkan pengaduan masyarakat (Dumas) kepada Bareskrim Polri terkait dugaan pemalsuan dan/atau penggunaan dokumen ijazah yang tidak sah dalam persyaratan pencalonan sebagai anggota DPRD Kota Pematangsiantar, Jumat (09/10/2026).
Pengaduan dengan Nomor 133/PM/ISW/X/2026 tersebut disampaikan untuk meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara objektif terhadap dugaan penggunaan dokumen pendidikan dalam proses pencalonan anggota legislatif.
ISW menilai verifikasi dokumen pendidikan merupakan langkah penting untuk memastikan keabsahan persyaratan pencalonan. Pemeriksaan perlu dilakukan dengan mencocokkan dokumen ijazah yang dipersoalkan dengan arsip resmi institusi pendidikan penerbit, data Dinas Pendidikan, serta dokumen persyaratan pencalonan yang tersimpan di KPU Kota Pematangsiantar.
ISW juga meminta Bareskrim menelaah proses penanganan perkara di tingkat kepolisian setempat, termasuk perkembangan penyelidikan dan tindak lanjut terhadap informasi serta dokumen yang telah disampaikan.
Director of Legal Affairs ISW Ronald Panjaitan menyampaikan pengaduan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan kontrol masyarakat terhadap penegakan hukum dan integritas administrasi pencalonan pejabat publik.
“Melalui pengaduan ini, kami meminta Bareskrim memeriksa dugaan tersebut berdasarkan dokumen autentik dan keterangan pihak-pihak yang berwenang. Keaslian ijazah yang dipersoalkan harus diverifikasi secara objektif agar persoalan ini memperoleh kejelasan hukum berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah,” ujar Ronald Panjaitan.
ISW juga meminta agar institusi pendidikan yang disebut menerbitkan dokumen, Dinas Pendidikan, KPU Kota Pematangsiantar, serta pihak-pihak lain yang memiliki informasi relevan dimintai keterangan sesuai kebutuhan pemeriksaan. Langkah ini diperlukan untuk menguji kesesuaian data pendidikan dengan dokumen yang digunakan dalam proses pencalonan.
Dengan diserahkannya Dumas No 133/PM/ISW/X/2026, ISW meminta Bareskrim menelaah materi pengaduan, memastikan tindak lanjut sesuai kewenangan, serta memberikan informasi perkembangan penanganan berdasarkan mekanisme yang berlaku.(imc/rel)
