|

KPU Sumut Jelaskan 3 Kategori Pemilih Berhak Gunakan Hak Suara

Komisioner KPU Sumut Benget Silitonga

INILAHMEDAN - Medan: Pemilu serentak 2019 sudah di depan mata. Tapi banyak masyarakat bertanya-tanya apakah memiliki hak pilih untuk memilih capres/cawapres dan wakilnya di legislatif. KPU Sumut pun membeberkan tiga kategori pemilih yang berhak menggunakan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) di mana pemilih itu berdomisili.

"Ada tiga jenis pemilih yang berhak menggunakan hak pilihnya di TPS tempat dia tinggal," kata Komisioner KPU Sumut Benget Silitonga di Sekretariat KPU Sumut Jalan Perintis Kemerdekaan kepada wartawan, Senin malam (15/04/2019).

Menurut Benget, tiga jenis pemilih yang memiliki hak pilih di TPS adalah mereka yang terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang memiliki formulir C-6. Jika pemilih yang namanya ada di  DPT tapi belum memiliki formulir C-6, kata Benget, mereka bisa menunjukkan e-KTP, kartu keluarga, paspor surat keterangan dari Disdukcapil atau Surat Izin Mengemudi (SIM).

"Tapi jika pemilih tidak memiliki e-KTP dan hanya memiliki formulir C-6, sepanjang namanya ada di DPT mereka berhak memilih," jelas Benget.

Kemudian pemilih yang namanya terdaftar di Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Untuk dapat menggunakan hak konstitusinya pada hari pencoblosan 17 April mendatang, kata Benget, mereka harus membawa formulir A-5 plus e-KTP, kartu keluarga, paspor surat keterangan dari Disdukcapil atau SIM.

"Meski pemilih ini tidak memiliki formulir A-5, tapi sepanjang namanya ada di salinan DPTb dan membawa e-KTP, surat keterangan dari Disdukcapil, kartu keluarga atau SIM mereka berhak memilih," terang Benget.

Selanjutnya, kata Benget, pemilih khusus yang berhak menggunakan hak pilihnya adalah mereka yang namanya ada di Daftar Pemilih Khusus (DPS).

Kategori pemilih khusus ini, terang Benget, jika namanya tidak ada di DPT atau pun DPTb, mereka bisa menyalurkan hak konstitusinya (memilih) di TPS dengan membawa e-KTP atau surat keterangan dari Disdukcapil.

"Tapi pemilih harus berdomisili di wilayah TPS tempat dia menetap. Sebab, substansi pelaksanaan pemungutan suara diutamakan dilaksanakan di wilayah pemilih itu menetap. Untuk kategori pemilih khusus ini, mereka dilayani petugas TPS mulai pukul 12.00 WIB sampai pukul 13.00 WIB dan ketersediaan surat suara," terang Benget.

Sementara Ketua KPU Sumut Yulhasni menambahkan petugas TPS melayani masyarakat yang namanya sudah terdaftar di DPT dan telah mendapatkan formulir C-6 yang akan menggunakan hak pilihnya mulai pukul 07.00 WIB sampai pukul 11.00 WIB.

"Tapi yang namanya tidak ada dalam DPT, petugas TPS melayani mereka mulai pukul 12.00 WIB sampai 13.00 WIB. Tapi mereka wajib membawa e-KTP atau surat keterangan dari Disdukcapil, paspor, SIM atau kartu keluarga," tambah Yulhasni.

Yulhasni juga menjelaskan bahwa logistik Pemilu serentak 2019 sudah sampai ke KPU kab/kota. Bahkan untuk daerah yang dianggap sulit dalam pengiriman logistik karena masalah alam juga sudah sampai. "Misalnya ke Nias Selatan, logistik juga sudah sampai ke KPU setempat," katanya. (imc/bsk)
Komentar

Berita Terkini