|

Jelang Ramadan, Pemko Harus Pastikan Produk Makanan Cantumkan Label Halal

Ilustrasi

INILAHMEDAN- Medan: Pemerintah Kota Medan harus memastikan produk-produk yang mencantumkan label halal dan hieginis yang dijual bebas di pasaran. Terlebih-lebih menjelang puasa Ramadan tahun ini.

"Ini untuk memberikan rasa nyaman kepada konsumen yang berbelanja di pasar. Terlebih-lebih menjelang puasa Ramadan," kata anggota DPRD Medan Hamidah di Medan, Senin (08/04/2019).

Pemko Medan juga, kata Hamidah, harus melakukan pengawasan maksimal terhadap produk-produk makanan dalam kemasan.

“Apalagi telah adanya Perda No 10 Tahun 2017 sebagai payung hukumnya,” ujarnya.

Pengawasan yang perlu dimaksimalkan, kata Hamidah, produk-produk makanan kemasan yang banyak dijual di supermarket. 

"Sebab mungkin saja pemilik usaha itu lupa kalau produk yang dijualnya masa berlakunya sudah habis atau kadaluarsa," tambah Ketua Fraksi PPP DPRD Medan ini.

Sebagaimana diketahui, Perda No 10 Tahun 2017 tentang pengawasan produk halal dan higienis terdiri XII BAB dan 21 Pasal. Dalam BAB II Pasal 3 disebutkan pengawasan serta jaminan produk halal bertujuan memberikan kenyamanan, keamanan, perlindungan, keselamatan dan kepastian hukum ketersediaan produk halal dan higienis bagi masyarakat dam mengkomsumsi produk.

Sedangkan dalam BAB III pada Pasal 4 disebutkan, pengawasan serta jaminan produk halal dan higienis yang dilaksanakan Pemko Medan setiap saat secara terencana dan sistematis dengan membentuk tim terpadu. 

Tim dimaksud, kata Hamidah, yakni Pemko Medan, Balai POM, MUI, unsur masyarakat serta instansi/badan maupun lembaga lainnya.

BAB VII tentang kewajiban pada Pasal 15, setiap pelaku usaha wajib berproduksi halal dan higienis. Mencantumkan informasi dan label halal tidaknya produk dengan jelas dan terang. Memisahkan barang dagangan yang halal dengan yang tidak halal serta mencantumkan masa berlaku produknya.(imc/bsk)
Komentar

Berita Terkini