|

Dua TPS di Medan Lakukan Pemungutan Suara Ulang

Komisioner KPU Sumut Hj Ira Wirtati

INILAHMEDAN - Medan:  Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pilpres 2019 di Medan.

"Dua TPS yang melaksanakan PSU yakni di Kecamatan Medan Barat dan Kecamatan Medan Helvetia. Dijadwalkan akan dilakukan pada 25 April 2019 mendatang," kata Komisioner KPU Sumatera Utara Hj Ira Wirtati di Medan, Senin (22/04/2019).

Menurut mantan ketua KPU Labuhanbatu ini, pemungutan suara ulang dilakukan karena di TPS 35 di Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, ditemukan pemilih yang tidak terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) namun bisa melakukan pencoblosan.

“Di TPS itu ada banyak pemilih diperbolehkan mencoblos dengan memperlihatkan KTP padahal mereka tidak terdaftar di DPT atau DPTb. Dan mereka juga tidak berdomisili si TPS setempat," kata Ira Wirtati.

Sementara di Kecamatan Helvetia, pemungutan suara ulang dilakukan karena di TPS 13 Kelurahan Dwikora. Di TPS itu hanya ada empat jenis surat suara, sedangkan surat suara untuk DPRD tingkat kabupaten/kota tidak ada.

“Karena itu pemilih di TPS 13 yang jumlahnya 296 orang tidak jadi menggunakan hak pilihnya,” sebut Ira. (imc/bsk)
Komentar

Berita Terkini