![]() |
| Wakil Ketua KIP Sumut Robinson Simbolon |
INILAHMEDAN - Medan: Komisi Informasi Publik (KIP) meminta Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sumatera Utara membuka secara transparan ke publik hasil rapat pleno terkait anggaran iklan kampanye Pemilu 2019 yang ditayangkan di media.
"Jika memang mekanisme dalam menetapkan media yang mendapat jatah iklan kampanye dilakukan melalui hasil pleno sebagaimana pernyataan pihak KPU Sumut, buka saja ke publik bagaimana mekanismenya," kata Wakil Ketua KIP Sumut Robinson Simbolon menjawab pertanyaan peserta dalam Diskusi Publik Kerja Sama Kelembagaan yang mengambil tema "Peran Sentral Komisi Informasi dalam Penyelesaian Sengketa Informasi Pemilu dan Pemilihan di Hotel Madani Medan, Jumat (29/03/2019).
Robinson menegaskan masyarakat punya hak untuk mendapatkan informasi tentang mekanisme tersebut dan itu diatur undang-undang sistem keterbukaan informasi publik.
"Pihak KPU Sumut juga wajib menjelaskan secara transparan ke publik," ujarnya.
Robinson didampingi Meysallina MI Aruan bidang kelembagaan KIP Sumut menyatakan siap memfasilitasi perusahaan media dan mengimbau pihak yang keberatan terhadap kebijakan KPU itu untuk membuat permohonan secara tertulis.
"Dalam hal ini mari kita uji sikap terbuka KPU Sumut dalam melaksanakan anggaran iklan kampanye Pemilu 2019, apakah benar-benar sesuai prosedur," ucapnya.
Acara diskusi yang digelar KIP bekerja sama dengan Dinas Kominfo Sumut tersebut diikuti sejumlah media elektronik, cetak maupun online serta perwakilan partai politik.
Hadir dalam kegiatan itu Ketua KIP Sumut Abdul Jalil, Ramdeswati Pohan, bidang penyelesaian sengketa informasi Eddy Syahputra AS, bidang advokasi, sosialisasi dan edukasi serta Abdul Aziz Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Komunikasi Publik Dinas Kominfo Sumut.
Sebagaimana dilansir sejumlah media, sejumlah perusahaan media di Medan memprotes keputusan KPU Sumut yang terkesan tidak transparan dalam menetapkan nama-nama media yang mendapatkan penayangan iklan kampanye Pemilu 2019.
Seperti diketahui, KPU Sumut mendapat anggaran penayangan iklan ke media untuk 21 hari dimulai dari tanggal 24 Maret sampai 13 April 2019 sebesar Rp3,7 miliar.
Dari angka tersebut besaran biaya iklan untuk dua media elektronik (radio dan televisi) senilai Rp2,7 miliar, tiga media cetak Rp630 juta dan lima media daring (online) Rp54 juta.
Kebijakan KPU Sumut itu juga sempat membuat kegaduhan di kalangan perusahaan media hingga lembaga itu didemo puluhan pekerja pers karena dianggap diskriminasi dalam menetapkan media yang mendapat jatah iklan kampanye Pemilu 2019. Bahkan KPU Sumut dituding melanggar Keputusan Presiden (Kepres) No 16 Tahun 2018 tentang barang dan jasa karena telah menetapkan 14 nama media yang terpilih untuk penayangan iklan kampanye tanpa proses lelang atau tender secara terbuka. Bahkan KPU Sumut sejauh ini belum menjelaskan mekanisme kriteria media yang dihunjuk untuk menayangkan iklan kampanye Pemilu 2019 tersebut. (imc/bsk)
