Kedatangan mereka ke sana menyusul adanya laporan masyarakat bersama Majelis Masyarakat Membangun Daerah ( M3D) Serdangbedagai dengan No 035/A/M3D/ I /2019 tertanggal 29 Januari lalu kepada Kejaksaan Negeri Serdangbedagai.
Terkait persoalan peternakan kambing yang dikelola BumDes setempat yang pembiayaannya berasal dari dana desa saat ini tengah ditangani pihak Inspektorat Pemkab Serdangbedagai.
Informasi yang diterima, pihak Inspektorat telah melakukan Investigasi langsung ke lapangan sejak 20 Februari lalu. Pihak Inspektorat juga memanggil masyarakat yang menerima apakah sudah sesuai dengan yang dilaporkan pihak desa ke Pemkab Sergai.
Ketua M3D Gunawan Bakti mengatakan jika apa yang dilakukan aparatur desa itu benar jelas itu melanggar Undang Undang.
Salah seorang warga berinisial JT mengaku dirinya menerima dua ekor kambing dan orang tuanya menerima dua ekor sekitar 3 bulan lalu untuk dipelihara.
Namun warga ini mengaku diminta untuk menandatangani surat bahwa kambing yang diterimanya dilaporkan mati meski sebenarnya kambing tersebut dijualnya.
Ketua M3D Gunawan Bakti mengatakan jika apa yang dilakukan aparatur desa itu benar jelas itu melanggar Undang Undang.
"Saya berharap masyarakat menyampaikan apa yang sebenarnya terjadi. Misalnya bagaimana kondisi ternak yang diterima, apakah ternak dijual atau mati," katanya Senin (25/02/2019).
Gunawan berharap pihak Inspektorat dapat bekerja secara propesional dalam menyikapi permasalahan yang ada di Desa Tanjung Putus.(imc/nirwani)