|

Polres Sergai Bekuk Bandar Sabu di Desa Pon



INILAHMEDAN - Serdangbedagai: Polres Serdangbedagai (Sergai) menangkap bandar sabu-sabu. Tersangka Fadly alias Aceh (36) diringkus dari kediamannya di Dusun I, Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, Selasa (29/01/2019).

Kapolres Sergai AKBP Juliarman Eka Putra Pasaribu melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu tersangka dalam aksinya sudah beroperasi selama lima tahun.

“Kita mendapat informasi bahwa tersangka sudah beroperasi selama 5 tahun," kata AKP Martualesi, Kamis (31/01/2019).

Dari kediaman tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti yakni timbangan elektrik,  hape, uang Rp300 ribu, bungkus plastik besar berisi kristal berat 26.89 gram, 10 bungkus plastik klip sedang berisi kristal berat 10.37 gram, 4 bungkus plastik klip kecil berat 0.89 gram dengan berat 38,15 Gram.

“Dari interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial H warga Medan. Tersangka juga mengakui mengedarkan sabu-sabu lebih dari 5 tahun sejak keluar dari Lembaga Pemasyarakatan karena divonis dua tahun dengan kasus yang sama,” katanya.

Kata AKP Martualesi, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Sub 112 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (imc/dipa)
Komentar

Berita Terkini